
BULELENG – Upaya mediasi untuk penyelesaian sengketa, keberatan Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara (KUB-NSS) Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng atas penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04696 Desa Bhaktiseraga selias 1.400 M2 terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Buleleng.
Selain mengundang KUB-NSS Desa Bhaktiseraga selaku pihak yang berkeberatan, melalui pertemuan mediasi juga di undang IGB Jaya Wangsa Khepakisan selaku pemegang SHM No. 04696, Perbekel Desa Bhaktiseraga dan Kelian Desa Adat Galira,n Desa Bhaktiseraga.
“Melalui pertemuan mediasi tadi, saya baru meminta keterangan dari para pihak untuk menjawab poin-poin keberatan yang disampaikan,” ungkap Kepala Kantah BPN Buleleng Agus Apriawan usai memimpin rapat mediasi di Aula Kantah BPN Buleleng, Kamis (12/10/2023).
Ada 4 poin keberatan, kata Agus Apriawan yang dimintakan konfirmasi dan klarifikasi dari para pihak terkait yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar dalam proses penyelesaian sengketa/keberatan KUB-NSS atas terbitnya SHM No. 04696 Desa Bhaktiseraga.
“Ada empat poin itu, dan empat poin itu yang kita mintakan keterangan dari para pihak, hanya sebatas itu”, tegasnya. Salah satu poin yang ditegaskan, menurut Apriawan adalah penegasan terkait apa yang menjadi keberatan dan keinginan dari KUB-NSS.
“Tadi sudah disampaikan, artinya karena di keberatannya belum jelas apa yang diinginkan,tadi kita perjelas apa yang diinginkan. Katanya, nanti mau ditindaklanjuti dengan surat berikutnya untuk mempertegas permintaan,” tegasnya.
Terkait pertemuan berikutnya, Apriawan menegaskan tergantung surat yang akan disampaikan berikutnya oleh KUB-NSS karena semua poin keberatan sudah diklarifikasi olah para pihak pada pertemuan mediasi.(kar/jon)








