
TABANAN – Setelah melalui proses yang cukup panjang, I Gusti Ngurah Mahardika resmi dilantik menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Tabanan menggantikan I Nyoman Suadiana. Pelantikan dilakukan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (27/9/2023).
Ketua DPRD Tabanan Made Dirga menyampaikan , berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 859/01-A/HK/2023, tanggal 22 September 2023 tentang peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan, menyebutkan bahwa saudara I Gusti Ngurah Mahardika, yang menggantikan I Nyoman Suadiana, dari dapil (daerah pemilihan) 3 (tiga) Kabupaten Tabanan sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya yang menyaksikan pelantikan tersebut, menyampaikan pentingnya peran DPRD Kabupaten Tabanan yang sangat strategis dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan menciptakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hubungan DPRD dengan pemerintah daerah yang harmonis dan sinergis merupakan kunci utama untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Tabanan,” katanya.
Kepada terlantik, Sanjaya berharap, dapat segera bekerja keras, kerja cerdas, fokus serta kerja turus sehingga dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga menyampaikan, agar hubungan pemerintah dengan DPRD yang selama ini sudah terbangun dengan baik dapat lebih ditingkatkan lagi, serta solidaritas pemerintah dan DPRD yang didukung seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tabanan akan mampu mengatasi semua tantangan pembangunan yang semakin berat dan kompleks di masa mendatang.

Usai pelantikan Ngurah Mahardika tampak begitu bahagia. Saat prosesi pelantikan berlangsung dia ditemani oleh keluarga dan istrinya I Gusti Ayu Sri Suharini.
“Cukup tegang, Ini baru pertama kali saya di gedung dewan. Pelantikan tadi cukup tegang, karena saya bukan orang formal, saya orang pariwisata,” akunya.
Ngurah Billy’s begitu panggilan akrabnya mengaku, sejatinya dirinya tidak ada persiapan khusus dan tidak menyangka akan menjadi PAW. Mengetahui dirinya ditunjuk sebagai PAW menggantikan posisi I Nyoman Suadiana empat minggu yang lalu dikabarkan oleh DPC PDIP Tabanan.
“Saya ini ditunjuk untuk menjalankan tugas partai PDIP untuk jadi PAW,” ucapnya.
Menariknya Ngurah Mahardika akan menjabat sebagai anggota DPRD Tabanan sekitar 11 bulan atau kurang dari satu tahun. Meski terpilih sebagai anggota DPRD melalui proses PAW, namun sayangnya Ngurah Mahardika tidak mencalonkan diri sebagai caleg dari dapil Baturiti-Penebel pada pileg 2024 mendatang. Kendati mendapat raihan 3.248 suara
“Saya dapat suara 3200 sekian, tahun ini saya tidak mencalonkan diri lagi sebagai. Cuma mengambil sisa waktu ini saja sebagai anggota dewan. Sisa waktu ini saya akan bekerja semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PAW ini terjadi berawal dari I Nyoman Suadiana dari Dapil III Baturiti-Penebel anggota DPRD Tabanan dari PDI Perjuangan ternyata terdaftar sebagai Bacaleg di Partai Gerindra dapil III.
Atas hal tersebut yang bersangkutan kemudian dipecat dari PDIP dan dilakukan penggantian antar waktu (PAW). I Gusti Ngurah Mahardika atau Ngurah Billy’s yang berada di bawahnya ditetapkan sebagai PAW DPRD Tabanan menggantikan Suadiana. (jon)








