BULELENG – Sidang perkara No. : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr dengan terdakwa Putu Agus Ariana (34) beralamat Banjar Dinas Tukad Sabuh Desa Duda Kecamatan Selat Karangasem mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kelas IB.
Pada sidang perdana yang digelar Selasa (19/9/2023), majelis hakim yang diketuai Heriyanti, S.H, M.Hum, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha, SH, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umun (JPU) Made Juni Artini untuk membacakan dakwaan.
“Sidang perkara Nomor : 94/Pid.Sus/2023/PN.Sgr dengan terdakwa Putu Agus Ariana (33) kita mulai, kepada saudara penutut umum silahkan membacakan dakwaan,” tandas Heriyanti selaku Ketua Majelis Hakim saat memimpin persidangan di Ruang Cakra PN Singaraja Kelas IB.
Dihadapan sidang yang dihadiri oleh terdakwa Putu Agus Ariana didampingi Nyoman Mudita selaku penasehat hukumnya, JPU Made Juni Artini mendakwa oknum dosen cabul dengan pasal berlapis, ke satu bahwa terdakwa Putu Agus Ariana pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 sekira pukul 01.00 Wita, bertempat di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Komodo Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari ketergantungan seseorang, memaksa perbuatan cabul dengan korban berinisial IDA Rai D (19).
“Perbuatan terdakwa Putu Agus Ariana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu, pasal 6 huruf c, atau ke dua pasal 6 huruf b atau dakwaan ke tiga pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim meminta tanggapan kepada terdakwa atas dakwaan yang di sampaikan penutut umum.
“Saudara terdakwa, sudah memahami dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umun. Kalau terdakwa sudah paham dan tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, maka hari ini sidang ditunda untuk dilanjutkan Selasa, tanggal 3 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandas Heriyanti diapresiasi JPU maupun terdakwa.
Selaku JPU, Made Juni Artini menyatakan siap menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya pada sidang berikutnya.
Sementara terdakwa, melalui penasehat hukumnya Nyoman Mudita menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dan siap mengikuti proses persidangan yang ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara ini.(kar/jon)