
GIANYAR – Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Wawan Edi Prastiyo dibuat geram dengan adanya pemalsuan dokumen akta perceraian. Pihaknya masih menelusuri oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Pemalsuan akta perceraian mencantumkan putusan PN Gianyar nomor 223/PDT.G/2020/PN Gin itu terungkap, Selasa (1/9/2020). Di dokumen, tertera I Ketut Serita dengan Luh Putu Suryaningsih. “Ada seseorang yang membawa copy akta ini karena merasa ragu. Setelah dicek, mulai nomor putusan kemudian identitas di akta berbeda dengan penggugat,”ujarnya sembari memperlihatkan akta perceraian palsu tersebut di PN Gianyar.
Pihaknya merasa sangat dirugikan karena pelaku memalsukan putusan. “Jika orang tidak mau cerai tapi dibuatkan akta seperti ini, kan masalah jadinya dan ini jelas merugikan masyarakat jika disalahgunakan,”tegasnya.
Wawan menjelaskan, akta perceraian berdasarkan putusan PN Gianyar diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar. “Kami tidak menuduh siapa-siapa tapi akan kami telusuri dan pelakunya bisa dijerat hukum pidana karena tidak saja merugikan masyarakat,” tandas Wawan yang juga hakim PN Gianyar ini. (jay)








