
MANGUPURA – Proyek Renovasi Penyengker Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samita) terus dikebut penyelesaiannya. Proyek yang anggarannya diambil dari APBD Badung tahun 2023 harus sudah tuntas akhir September 2023. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sebagai pendampingan.
Kadis PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba menerangkan kegiatan ini juga mendapatkan atensi dari Kejari Badung, melalui Tim Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim Pendamping Datun ini ikut melakukan monitoring dan pengawasan pekerjaan di lapangan. Rabu 16 Agustus 2023, Tim Pendampingan Datun Kejari Badung turun melakukan monitoring.
Turunnya Pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari Badung Cokorda Gede Agung Inrasunu,SH untuk melihat perkembangan pelaksanaan pembangunan yang sedang berlangsung. Termasuk ikut turun memantau perbaikan satu candi yang bentuknya tidak sama.
“Kami sangat terbantu dengan adanya Tim Pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Badung. Banyak masukan dan arahan yang diberikan, ”ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 17 Agustus 2023. Tim ini secara rutin melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Proyek Renovasi Penyengker Pantai Seminyak, Legian dan Kuta, bukan merupakan bagian dari Kegiatan Penataan Pantai Samigita yang sudah selesai dilaksanakan sebelumnya. “Proyek ini ( renovasi penyengker pantai Samigita) menggunakan dana APBD Badung tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp26,8 miliar lebih,”ungkap Surya Suamba
Ditambhkan Surya Suamba, renovasi tembok penyengker dengan menggunakan batu bata merah ini sepanjang 3.500 meter atau 3,5 km. Selain tembok penyengker juga dibangun candi bentar pada akses masuk/keluar sebanyak 75 unit. Dengan perincian 5 unit ukuran besar dan 70 unit ukuran kecil. Sampai saat ini progress penyelesaian proyek ini telah mencapai 82 persen.(lit)








