
BULELENG – Dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Bali, Kabupaten Buleleng tidak hanya menjadi daerah potensial penyumbang devisa negara. Jumlah pahlawan devisa asal Buleleng sebanyak 5.600 atau 35 % dari 20.000 total jumlah PMI di Bali juga mengantarkan Bumi Den Bukit menjadi daerah percontohan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jadi, kita dijadikan proyek percontohan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia terkait pencegahan TPPO. Data jumlah PMI kita yang paling besar di Bali, menjadi latar belakang pemilihan Buleleng sebagai proyek percontohan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa pada acara sosialisasi dan edukasi terpadu pencegahan TPPO di Rujab Bupati Buleleng, Rabu (9/8/2023).
Mewakili Pj. Bupati Buleleng, Sekda Suyasa mengaku bersyukur Buleleng dijadikan proyek percontohan pencegahan TPPO karena memang sangat diperlukan mengingat jumlah PMI Buleleng paling banyak di Bali dan data itu terlihat ketika para PMI pulang ke Bali pada saat pandemi Covid-19.
“Dari 20.000 orang PMI yang kembali ke Bali saat Covid-19, 35 % atau 5.600 orang berasal dari Buleleng,” terangnya. Pencegahan TPPO juga telah dilakukan Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan instansi terkait dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap agen penyalur tenaga kerja.
“Jika kegiatan agen tersebut mencurigakan, koordinasi langsung dilakukan dengan aparat penegak hukum sehingga pengiriman tenaga kerja secara ilegal dapat dicegah, termasuk sosialisasi melibatkan agen resmi,” terangnya.
Senada dengan Sekda Kabupaten Buleleng, Brigjen Pol. Bambang Pristiwanto selaku Asisten Deputi Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Deputi V/Kamtibmas, Kemenkopolhukam Republik Indonesia mengapresiasi upaya Pemkab Buleleng dalam pencegahan TPPO yang kini berkembang dengan modus penipuan secara daring atau online sistem.
“Dalam kurun waktu tahun 2021-2022, pemerintah telah menangani 1.162 korban TPPO dari trend ini. Jumlah tersebut, direkrut secara non prosedural sebagai penipu daring untuk melakukan penipuan investasi, operator judi daring, penipuan berkedok pencucian uang dan penipuan daring dalam bentuk yang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut negara Kamboja memiliki kasus terbanyak di Asia Tenggara dengan jumlah 864 kasus, Myanmar 158 kasus, Filipina 107 kasus, Laos 102 kasus dan Thailand 31 kasus.
“Dan baru-baru ini, pada tanggal 2 April 2023, pemerintah memulangkan 30 PMI bermasalah, korban penipuan daring dari Vietnam,” pungkasnya. (kar,dha)








