
KUTSEL – Sebuah bangunan diduga melanggar sempadan, berdiri di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu.
Bangunan restoran dan vila tersebut masih dalam proses pengerjaan, yang progresnya diperkirakan sudah sekitar 80-an persen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara memastikan pihaknya sudah turun ke lokasi melakukan pengecekan.
Surat Panggilan juga sudah diberikan untuk datang mengklarifikasi melalui pembeberan berbagai dokumen perizinan dikantongi.
“Keluhan masyarakat yang di Bingin Pecatu sudah dipanggil PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk menghadap pada hari Kamis nanti,” ungkapnya dihubungi Selasa (8/8/2023).
Ditanya detail lebih jauh, Suryanegara menyebut tergantung pada hasil pemanggilan pada Kamis (10/8/2023) mendatang.
“Detail laporannya bisa ditanyakan ke BKO Kuta Selatan. Sementara untuk data selengkapnya, nanti baru bisa kami infokan nanti setelah perwakilan pemilik bangunan tersebut datang,” sebutnya.
Sementara Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana membenarkan bahwa dirinya ikut mendampingi PPNS menyerahkan Surat Panggilan dimaksud.
Kata dia, itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap sebuah bangunan yang diduga melanggar sempadan tebing.
“Itu rencananya jadi restoran dan vila. Bangunannya belum jadi, baru sekitar 60 sampai 80-an persen,” singkatnya. (adi/jon)








