
KUTSEL – Sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) dengan Nomor IMI-0187.GR.01.01.
Berdasarkan SK tertanggal 23 Juni 2023 tersebut, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing ‘Bali Becik’.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Silmy Karim menuturkan, selama Januari hingga 23 Juni 2023, tercatat sebanyak 163 Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi.
Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” sebut Silmy.
Sesuai namanya, pembentukan Satgas tersebut bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali Becik (Bali yang lebih baik). Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga akhir tahun nanti, diharapkan mampu menurunkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Pulau Dewata.
Satgas Bali Becik, lanjut dia, terdiri dari unsur Ditjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Denpasar.
Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.
“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan Satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” sambungnya sembari mengajak masyarakat Bali untuk melaporkan orang asing yang melanggar melalui nomor hotline 081399679966. (adi/jon)








