
TABANAN – Sampai batas akhir waktu penyerahan perbaikan berkas Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), Minggu (9/7/2023) ternyata satu partai yakni Partai Ummat tidak menyampaikan perbaikan ke KPU Tabanan. Padahal sebelumnya Partai Ummat mengajukan 20 Bacaleg di 4 dapil dan semuanya dinyatakan BMS.
Koordinator Divisi Teknis KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau ada satu partai yakni partai Ummat yang tidak menyampaikan perbaikan berkas Bacaleg yang sebelumnya dinyatakan BMS.
“Sampai batas waktu berakhir, Partai Ummat tidak menyampaikan perbaikan berkas Bacalegnya,” ungkap Sunadi, Senoin (10/7/2023).
Dikatakan, sebelumnya 16 Parpol lainnya sudah menyampaikan perbaikan berkas Bacaleg setelah terlebih dahulu melakukan upload di Silon. Namun Partai Ummat ternyata tidak datang. Pihaknya mendapatkan telepon dari perwakilan Partai Ummat kalau mereka tidak hadir pukul 21.00 Wita, maka mereka tidak menyampaikan perbaikan berkas Bacaleg.
“Meskipun mereka menginformasikan kalau sampai pukul 21.00 Wita tidak hadir, berarti tidak menyetor perbaikan, namun kami tetap menunggu sampai pukul 23.59 Wita, ternyata tidak datang. Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan, makanya kami tunggu sampai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Dengan ketidak hadiran mereka, maka dipastikan hanya 16 parpol yang menyampaikan perbaikan Bacaleg yang sebelumnya dinyatakan BMS. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi kembali berkas Bacaleg yang sebelumnya BMS. Itu untuk memastikan berkas yang di upload sudah lengkap dan benar. Termasuk 20 Bacaleg yang disetorkan partai Ummat sebelumnya.
“Kami memiliki waktu sampai 31 Juli untuk melakukan verifikasi berkas yang masuk melalui Silon dan selanjutnya akan menentukan Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” sebut wanita yang kini bertarung ke KPU Provinsi Bali ini.
Setelah verifikasi selesai kata Sunadi, maka pada 6 Agustus akan disampaikan rancangan daftar caleg sementara (DCS). Artinya nama mereka yang masuk dalam rancangan DCS tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan nama yang tidak masuk dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil verifikasi KPU terkait pendaftaran Bacaleg melalui Silon, 17 Parpol menyetorkan 446 Bacaleg di empat dapil termasuk Partai Ummat menyetorkan 20 nama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 358 Bacaleg dari semua Parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Parpol memiliki waktu yang cukup melakukan perbaikan termasuk mengganti Bacaleg sepanjang memenuhi persyaratan kuota minimal 30 persen perempuan dan atas persetujuan DPP masing-masing. (jon)








