
DENPASAR – Belasan warga Desa Persiapan Puseh Pakudui, Tempekan Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar mendatangi gedung DPRD Bali, Kamis (27/8/2020). Kehadiran warga Puseh Pakudui Tempekan Kangin bersama penasehat hukumnya, dipimpin langsung Sekretaris Desa Persiapan Pakudui Puseh Tempekan Kangin Wayan Subawa. Mereka meminta perlindungan kepada wakil rakyat atas sengketa tanah plaba pura Puseh dan akan dieksekusi pada 31 Agustus mendatang. Bukan hanya itu, para wakil rakyat di DPRD Bali juga diharapkan dapat mengupayakan dengan dinas terkait agar eksekusi plaba pura Puseh dapat ditunda. Penyelesaian kasus hukum ini dapat diselesaikan secara baik-baik bahkan warga Pakudui Tempekan Kangin siap bersatu kembali.
Warga Tempekan Kangin ini diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta dan Wayan Disel Astawa. Dalam pengaduannya, warga Desa persiapan Pakudui Tempekan Kangin ini kalah dalam perkara mempertahankan tanah plaba pura Puseh yang sudah ada sejak lama. Luasnya plaba pura Puseh mencapai 14 hektar lebih akan tetapi yang dijadikan sengketa perebutan dengan warga Pakudui Tempekakan Kawan kurang lebih 5 hektar 90 are. Pada bidang tanah tersebut ada akses jalan menuju pura Prajapati, Pura Dukuh, ada perantenan (dapur) dan akses jalan kepemukiman warga. Kalau sampai ini eksekusi, warga Puseh Tempekan Kanginan jelas tidak akan memiliki akses untuk melaksanakan kegiatan upacara keagamaan.
Dihadapan Ketua Komisi IV DPRD Bali, Wayan Subawa menceritakan kronologisnya tanah yang disengketakan dan Tempekan Kanginan sudah kalah dalam perkara ini hingga keluar keputusan dari Mahkamah Agung. Sementara diatas tanah yang menjadi perebutan dengan Tempekan Kawan ini sudah berdiri pura dan ada fasilitas kuburan. Meski keputusan sudah inkrah pihaknya akan selalu taat dengan hukum namun demikian pihaknya meminta agar ada keadilan terhadap eksekusi yang dilakukan. Subawa berharap terhadap obyek-obyek yang disengketakan dan dimenangkan oleh Pakudui Kawan agar singkrun. Sebab, batas-batas yang disebutkan dalam sengketa obyek dilapangan juga masih kabur.
Subawa menambahkan, upaya perdamaian sejak lam sudah dilakukan akan tetapi tidak kunjung terwujud. Kasus ini mencuat sejak tahun 2006 dan tahun 2007 sudah pernah dilakukan upaya perdamaian akan tetetapi gagal. Untuk mengatasi persoalan ini warga Tempekan Kangin dengan jumlah 300-an jiwa ini diberikan solusi yang difasilitasi oleh Kesbangpol Gianyar saat itu, untuk melakukan pemekaran membuat desa persiapan dan diarahkan untuk membuat kuburan dan Pura. Sehingga kedepannya warga Tempekan Kangin bisa aman dan nyaman tidak ada lagi gejolak. Namun berselang beberapa tahun kemudian Pakudui Tempekan Kawan melakukan gugatan terhadap plaba Pura Puseh yang diempon oleh warga Pakudui Kangin dan mereka kalah sampai ke Mahkamah Agung. Kalau sampai dilakukan eksekusi oleh pihak pengadilan, warga Tempekan Kangin akan kehilangan hak sebagai warga penyungsung, kehilangan akses jalan menuju pura.
“Sebagai pengemong pura Puseh Tempeken Kanginan akan kehilangan hak-hak sebagai penyungsung, hak hak warga Tempekan Kanginan yang dimanfaatkan untuk kahyangan akan hilang termasuk pemanfaatan akses ke wilayah kuburan dan pura prajapati. Kalau proses eksekusi ini dijalankan, Tempekan Kangin akan kehilangan hak untuk melaksanakan prosesi keagamaan,”bebernya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali mengaku hanya bisa memfasilitasi dan tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan hukum. Dalam kesempatan tersebut langaung menghubungi Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali agar pengaduan warga dapat difasilitasi bersama majelis agung desa adat. Pihaknya berharap kasus hukum perebutan plaba pura ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai. Bahkan kalau bisa, politisi PDIP asal Desa Pedungan ini berharap kedua belah pihak bisa bersatu mewujudkan kedamaian. “Malu kita dilihat warga umat lain, sesama warga Bali berebut plaba pura. Kami berharap bisa dimediasi oleh Dinas Pemajuan Desa Adat dan Bendesa Agung, “harapnya.
Setelah pertemuan muncul obrolan dari warga, ketika perkara ini dimenangkan oleh Pakudui Kawan, setengah dari plaba pura ini akan diserahkan kepada investor yang selama ini membiaya perkara sampai keputusan inkrah. Setengahnya lagi, 40 persen untuk Pakudui Kawan dan 10 persen diberikan kepada Pakudui Tempekan Kangin. Kalau dihitung jumlah KK Tempekan Kanginan jauh lebih kecil dari Pakudui Kawan. ” Saya dengar obrolannya seperti itu dari warga saat pertemuan di DPRD Gianyar, “pungkas warga yang tidak mau disebutkan namanya. (arn)








