
TABANAN – Perilaku buruk yang dilakukan sejumlah oknum wisatawan terutama asing belakangan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat di Bali. Hal ini sudha menjadi atensi dari Pemprov Bali. Menyikapi hal ini, Pemkab Tabanan merespon dengan langkah tegas, akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi tata kelola pariwisata.
Rencana ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Gede Susila, dalam acara sosialisasi SE Nomor 4 Tahun 2023 Gubernur Bali tentang tata kelola pariwisata berbasis budaya , berkualitas dan bermartabat yang digelar, Senin (5/6/2023) di ruang rapat lantai III kantor bupati.
Sekda Susila menjelaskan, Satgas yang akan dibentuk akan segera bekerja sama dengan tim pengawasan orang asing yang sudah ada. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023, terutama dalam mengawasi perilaku wisatawan di Bali, termasuk di Kabupaten Tabanan.
“Kami akan memantau dan mengawasi tempat-tempat wisata yang dikunjungi wisatawan,” ucap Sekda Susila.
Tabanan juga telah mengundang berbagai pihak terkait dalam industri pariwisata, termasuk pecalang (petugas keamanan adat) dan bendesa adat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap temuan perilaku wisatawan yang dianggap ‘nyeleneh’ atau melanggar norma-norma yang berlaku. Nantinya, tim yang ditunjuk akan menentukan sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Saat ini, berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 248 akomodasi usaha pariwisata di Kabupaten Tabanan. Namun, angka tersebut akan kembali didata pada tahun 2023 ini dengan melibatkan semua komponen di desa, guna mendapatkan data yang lebih akurat.
“Berdasarkan instruksi Bupati, kami akan melakukan pendataan ulang untuk seluruh jenis akomodasi, seperti hotel melati, pondok wisata, dan vila, serta melibatkan 133 desa dalam prosesnya,” tambahnya.
Pendataan ulang ini dilakukan sebagai langkah responsif terhadap dugaan adanya penginapan atau bangunan sarana prasarana yang belum dilaporkan atau tidak memiliki izin resmi. Pihaknya akan melakukan peninjauan langsung di lapangan untuk mendata secara rinci, baik itu akomodasi yang telah berizin maupun yang belum berizin.
“Hal ini penting mengingat kedatangan orang asing yang biasanya menginap di berbagai jenis penginapan, mulai dari villa, pondok wisata, hingga hotel bintang,” jelasnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan memahami pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak terkait. Satgas Tata Kelola Pariwisata yang akan dibentuk diharapkan dapat bekerja sama dengan tim pengawasan orang asing yang sudah ada, pecalang, bendesa adat, dan seluruh komponen di desa untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan menyenangkan.
Kewajiban wisatawan untuk menginap di tempat yang berizin menjadi salah satu fokus utama dalam pendataan ulang yang akan dilakukan. Namun, tidak hanya itu, restoran dan rumah makan yang menjadi tempat wisatawan bersantap juga akan diperiksa kembali. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha di sektor pariwisata di Kabupaten Tabanan memenuhi persyaratan dan memiliki izin yang sah.
Pendataan ulang ini juga akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi akomodasi usaha pariwisata di Kabupaten Tabanan. Dengan mendapatkan data yang akurat, pihak berwenang akan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam meningkatkan tata kelola pariwisata dan mengatasi perilaku buruk yang dilakukan oleh sejumlah oknum wisatawan.
Sekda Tabanan, Gede Susila, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan ini.
“Kami berharap dengan pembentukan Satgas Tata Kelola Pariwisata dan pendataan ulang yang komprehensif, kami dapat memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Kabupaten Tabanan menghormati aturan, menjaga etika, dan memberikan kontribusi positif bagi pariwisata Bali,” ucapnya.
Langkah yang diambil Pemkab Tabanan mendapat apresiasi dari ketua DPRD Tabanan I Made Dirga. Dirga yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut menyampaikan langkah yang diambil Pemkab Tabanan sangat cepat.
“Padahal SE tersebut baru kamis lalu diumumkan, Pemkab Tabanan sudah langsung melakukan sosialisasi ke bawah,” tandas Dirga.
Pihaknya berharap sosialisasi ini tidak berakhir sampai disini ini. Dia berharap sosialisasi dilakukan berjenjang sampai ke Masyarakat mulia dari Para Camat, Majelis Desa adat, kepala Desa Sampai ke banjar melakukan sosialisasi agar warga paham.
“Sosialisasi ini harus diteruskan sampai ke tingkat paling bawah atau masyarakat agar mereka paham juga,” harap Dirga. (jon)








