
BULELENG – Adanya sinyal positif berupa floating transfer dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Revitalisasi Pasar Rakyat Banyuastri (R-PRB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, membuat sumringah Pemkab Buleleng, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Buleleng. Selain amunisi berupa dana bantuan dengan total nilai Rp 67 Milyar dari Pemprov Bali, DPUTR Buleleng juga segera memiliki ‘tameng’ (pelindung,red) berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sesuai arahan Pak Sekda, Ketua TAPD Pemkab Buleleng, diberikan anggaran penuh untuk tahun 2020. Jadi kami di PUTR merasa plong, dari APBD Provinsi dibantu total Rp 67 Miliar,” ungkap Kepala DPUTR Kabupaten Buleleng, Putu Adipta Eka Putra, Selasa (25/8/2020).
Bantuan dana tersebut, kata Adipta, merupakan amunisi bagi DPUTR Buleleng untuk menutaskan R-PRB pada tahun 2020.”Jadi ini merupakan amunisi untuk menggenjot kembali, karena per hari ini progres Pasar Banyuasri sudah 70 persen, tinggal mengejar 30 persen saja. Target kami, awal Desember 2020 sudah selesai, dikontrak akhir Desember, tapi kami diawal Desember harus selesai. Karena ada pengecekan dan pengujian yang harus dilakukan,” tandasnya.
Dengan dukungan semua pihak, terutama Gubernur Bali melalui TAPD Provinsi Bali dan TAPD Kabupaten Buleleng, DPUTR Kabupaten Buleleng optimis R-PRB bisa tuntas Desember 2020. “Anggaran terpenuhi dari APBD Buleleng setelah mendapatkan bantuan dari APBD Provinsi Bali,” tandas Adipta seraya menyebutkan dengan adanya rekomendasi Tim-ABG, IMB R-PRB juga segera keluar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan, Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, membenarkan hal tersebut. Dengan diterimanya rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung (T-ABG), maka Ijin Mendirikan Bangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Banyuasri yang dimohonkan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Didperindagkop-UKM) dapat segera diterbitkan. “Setelah rekomendasi Tim ABG kami terima, besok IMB Pasar Rakyat Banyuasri sudah bisa kami terbitkan,” tegasnya.
Selama ini, penerbitan IMB Pasar Rakyat Banyuasri hanya menunggu rekomendasi Tim-ABG sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 terkait pembangunan gedung/bangunan. “Hal ini harus dipenuhi karena pasar termasuk gedung besar dan diperuntukkan bagi publik,” pungkasnya. (kar)








