
TABANAN – Sesuai jadwal, mulai 1 sampai 14 Mei, KPU telah membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). sebagai langkah awal Parpol atau Liaison Officer (LO) Parpol datang ke KPU untuk membuka akun Silon nya. Di hari pertama pendaftaran , baru empat parpol yang meminta aktivasi akun Silon.
Ketua Pokja Teknis Pemilihan KPU Tabanan Luh Made Sunadi ketika dikonfirmasi mengatakan , kalau sejauh ini belum ada parpol yang menyampaikan sudah melakukan pendaftaran secara online. Bahkan dari 17 Parpol yang jadi peserta pemilu di Tabanan, baru empat Parpol yang melakukan aktivasi akun Silon-nya.
“Sampai tadi (kemarin) yang sudah aktivasi akun silon baru empat parpol yakni PSI, Hanura, PKS dan Perindo,” ungkap Luh Sunadi, Senin (1/5/2023).
Pihaknya kini masih menunggu, parpol lain atau LO-nya untuk datang ke KPU Tabanan melakukan aktivasi Silon. Tanpa aktivasi akun Silon, Parpol tidak dapat melakkukan pendaftaran Bacalegnya secara online, sesuai aturan saat ini.
“Kami masih menunggu Parpol lain untuk mengaktifkan akun Silon mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pendaftaran masih ada polemik yang belum ada jawaban pasti, yakni soal Bendesa adat yang ikut nyalon sebagai legislatif. Pasalnya bendesa adat juga mendapatkan insentif secara berkala yang bersumber dari dana pemerintah. Sementara secara aturan mereka yang menerima pendapatan atau gaji dari APBD maupun APBN wajib mundur ketika maju sebagai caleg. Namun tidak diatur secara spesifik di PKPU 10 tahun 2023 tentang bendesa adat.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengaku sejauh ini belum ada petunjuk yang jelas mengenai hal tersebut. Kini pihaknya tetap berpedoman pada aturan yakni PKPU 10 tahun 2023 yang mengatur tata cara dan persyaratan pendaftaran Caleg.
“Pentunjuknya belum ada, semantara kami menerima sesuai persyaratan di PKPU saja,” ucapnya.
Weda mengakui hal tersebut (Bendesa adat nyaleg) masih menjadi polemik, karena tidak diatur secara jelas di PKPU. Bahkan persoalan ini sudah beberapa kali dibahas, namun masih saja multi tafsir.
“Kami berpedoman pada aturan itu (PKPU),” pungkasnya. (jon)








