
BULELENG – Hari Buruh Internasional atau ‘Mayday’ pada tanggal 1 Mei 2023 diperingati seluruh buruh/ pekerja termasuk di Kabupaten Buleleng.
Meskipun tak menggelar aksi, buruh yang tergabung dalam wadah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Buleleng tetap menyampaikan aspirasi terkait perlindungan buruh yang berada pada titik nadir.
“Beberapa tahun belakangan ini, peringatan Hari Buruh sengat memperihatinkan akibat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan regulasi Undang-undang Cipta Kerja,” tandas Ketua DPC KSPSI Kabupaten Buleleng Luh Putu Ernila Utami usai rapat intern serangkaian peringatan Mayday tahun 2023, Minggu (30/4/2023).
Ia mengungkapkan, pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja justru banyak standar kesejahteraan pekerja yang dipangkas.
“Terkait hal tersebut, maka kaum buruh, pekerja menuntut pencabutan Undang-undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Selain pencabutan UU Cipta Kerja, DPC KSPSI Buleleng yang resah dengan adanya pelanggaran visa oleh warga negara asing (WNA) juga mendesak pembentukan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
“Situasi dan kondisi ketenagakerjaan di Bali sedang tidak baik-baik saja, hal ini terbukti dengan adanya pelanggaran visa oleh WNA, yang bekerja di Bali sebagai tenaga kerja illegal,” pungkasnya.(kar/jon)








