
BULELENG – Lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor (spm) nopol DK 3381 UO, Kadek Setiawan alias Setik (21) beralamat Banjar Dinas Lakah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Dengan bukti permulaan cukup, Setik diamankan Tim Opsnal Polsek Banjar lengkap dengan barang bukti (BB) berupa spm Nopol DK 3381 UO milik Nyoman Nirta (66) beralamat Banjar Dinas/Desa Cempaga Kecamatan Banjar yang dicuri pada hari Kamis (20/4/2023) pukul 19.00 Wita.
“Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan korban Nyoman Nirta pada hari Kamis (25/4/2023) di Polsek Banjar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Selasa (25/4/2023).
Kanit Reskrim Merta didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya memaparkan sesuai hasil penyelidikan, pencurian spm yang diparkir di halaman rumah dengan kunci kontak masih nyantol pada spm ini mengarah pada terduga pelaku.
“Berdasarkan bukti permulaan cukup, tim opsnal atas perintah Kapolsek AKP I Nyoman Mistanada melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya pada hari Minggu (23/4/2023),” jelasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku yang mengakui mengambil spm korban untuk digadaikan sebesar Rp 600 ribu dan hasilnya dibelikan kebutuhan sehari-hari disangka telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman berupa pidana penjara selama 7 tahun. Serangkaian proses hukum, terhadap terduga pelaku juga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (kar,dha)








