
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan pemantauan terhadap peredaran minuman keras (miras). Selain perizinan yang dimiliki pedagang/toko untuk mengedarkan minuman beralkohol, pengawasan dan pembinaan rutin juga dilakukan untuk memastikan miras/mikol yang diedarkan memiliki izin produksi atau legal.
“Pengawasan yang lebih mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha, penjual minuman beralkohol baik kategori A, B dan C rutin dilaksanakan. Kami melaksanakan pembinaan, belum sampai ke penindakan,” tandas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemkab Buleleng, Dewa Made Sumardana usai melaksanakan kegiatan pemantauan peredaran miras pada sejumlah toko, Senin (24/4/2023).
Dari hasil pemantauan, kata Sumardana, masih banyak toko/pedagang yang tidak mengantongi izin usaha perdagangan minuman beralkohol (mikol) atau masa izinnya sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.
“Terhadap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin disarankan agar mengurus perizinan terlebih dahulu, sedangkan bagi pelaku usaha yang masa berlaku izinnya habis, diingatkan untuk selalu memperbaharui izin usahanya sehingga tidak melanggar dan dikenakan penindakan,” terangnya. Serangkaian pemantauan, para pedagang juga diimbau agar tidak menjual mikol ilegal dan bersama-sama mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai. “Selain kualitasnya diragukan, mikol yang diedarkan tanpa cukai atau ilegal juga dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (kar,dha)








