
BULELENG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Sekda Kabupaten Buleleng dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang membuat anggota dewan komisi bidang kesehatan dan pendidikan tersebut sumringah. Pasalnya, dibalik pembatalan sharing dana Pemprov Bali sebesar Rp 9 Milyar untuk pemenuhan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN- KIS, BPJS jutru mengabarkan relaksasi tunggakan iuran selama 6 bulan terakhir.
“Kami menyambut baik yang disampaikan BPJS dan menyetujui yang menjadi putusan rekan kerja Komisi IV DPRD Buleleng tersebut,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Ni Luh Hesty Ranitasari, Senin (18/8/2020) saat mengikuti RDP di Ruang Rapat Sekda.
Adanya pembatalan sharing dana dari Pemprov Bali sebesar Rp 9 Milyar lebih untuk PBI JKN-KIS, tetap menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng. “Terkait perubahan anggaran tahun 2020 yang awalnya kami mendapatkan sharing dari provinsi sebanyak Rp 9 Milyar lebih. Tapi dikarenakan Pandemi Covid-19, Provinsi membatalkan pemberian sharing tersebut, sehingga ini akan membenani APBD kita. Nanti kami akan cari jalan keluarnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Dearah (TAPD),” tegasnya.
Ranitasari juga berharap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimutakhirkan lagi sehingga BPJS dapat segera mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS warga masyarakat yang patut mendapatkan bantuan biaya pelayanan kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.
Sekda I Gede Suyasa mengatakan, kebijakan relaksasi pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama 6 bulan yang diterapkan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singaraja ini, sangat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Buleleng. “Terlebih, bantuan sharing untuk PBI JKN-KIS dari Pemprov Bali sebesar Rp 9 Milyar lebih, dibatalkan karena adanya Pandemi Covid-19,”ujarnya.
Kewajiban melunasi iuran PBI JKN-KIS, harus tetap dilakukan dan diupayakan Pemkab Buleleng melalui TAPD. “Kami berharap, Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng yang membidangi kesehatan dan pendidikan dapat membantu mencari jalan keluar, sehingga bisa tercaver pada APBD Perubahan tahun 2020,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah,Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Singaraja, Elly Widiani membenarkan adanya pemberian relaksasi tunggakan pembayaran lebih dari 6 bulan kepada peserta JKN-KIS. “Ya benar, jadi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan pembayaran lebih dari 6 bulan cukup membayar 7 bulan saja, totalnya. Sisa selisihnya bisa dicicil hingga tahun 2021 mendatang,” terangnya.
Sementara terkait penyesuaian iuran JKN-KIS untuk peserta PBI tetap 100 persen ditangung pemerintah, sedangkan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang saat ini dikenakan biaya 5 persen dari penghasilan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja. “Dengan batas penghasilan paling tinggi Rp 12 juta/tahun dan batas bawah sesuai dengan UMK daerah masing-masing,” pungkasnya. (kar)








