
BULELENG – Berbagai persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, telah dilaksanakan KPU Kabupaten Buleleng. Tak hanya mensosialisasikan tahapan dari pesta demokrasi yang akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024, KPU Buleleng juga telah melakukan penguatan kelembagaan untuk mengantisipasi dan menghadapi sengketa pada Pemilu Tahun 2024.
“Penguatan kelembagaan kita lakukan dengan peningkatan kapasitas personil dan fokus group diskusi (FGD) melibatkan Bawaslu dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” ungkap Ketua KPU Buleleng, I Komang Dudhi Udiyana usai FGD bertajuk Antisipasi Penanganan Sengketa Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024, Rabu (7/12/2022).
Dudhi Udiyana didampingi Made Sumertana selaku Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan menegaskan melalui FGD yang dilaksanakan dengan semangat kebersamaan lintas sektor dan lembaga untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi terkait proses dan penegakan hukum pada sengketa Pemilu.
“Melalui FGD melibatkan narasumber dari Polres Buleleng, Kejari Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB dan Bawaslu Buleleng, kita berharap ada kesamaan persepsi, pemahaman dari semua unsur yang tergabung dalam Gakkumdu, terhadap penegakan hukum atas pelanggaran dan sengketa Pemilu, baik antar peserta Pemilu atau peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai materi yang disampaikan oleh Ketua PN Singaraja Kelas IB, Heriyanti dan Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, pelanggaran Pemilu dapat dicegah melalui pengawasan oleh semua pihak baik aparat maupun masyarakat.
“Pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana dapat dilakukan dengan pemahaman/persepsi yang sama antar penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” tandasnya. Termasuk penyelesaian sengketa dalam Pemilu, baik sengketa proses maupun sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). (kar,dha)








