
BULELENG – Berdasarkan bukti permulaan cukup, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan Putu Ardika (41) beralamat Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kecamatan Kanit Banjar sebagai tersangka.
Selain alu (alat tumbuk padi.red) dan sebilah golok, peningkatan status suami korban juga dilakukan berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dan hasil visum et repertum korban dari RSUD Kabupaten Buleleng.
“Penyidik telah meningkatkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan Putu A (41) sebagai tersangka,” ungkap Kasihumas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya usai pemeriksaan dan penetapan Putu Ardika sebagai tersangka di Mapolres Buleleng, Sabtu (29/10/2022).
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini menandaskan, motif dari tindak pidana penganiayaan yang masuk dalam ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini masih di dalami penyidik termasuk janin berusia 7 bulan yang ada dalam rahum korban.
“Penyidik masih menunggu hasil visum et repertum resmi dari RSUD Buleleng untuk pengembangan penyidikan kasus ini. Karena, selain menghilangkan nyawa istrinya, juga ada janin berumur 7 bulan dalam rahim korban, ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” jelasnya.
Terkait penyebab kematian korban yang mengalami luka robek pada bagian leher dan kepala bagian belakang, penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dan otopsi dari Tim Forensik RSUD Kabupaten Buleleng.
Dikonfirmasi terpisah, Klarisa selaku Dokter Spesialis Forensik RSUD Kabupaten Buleleng membenarkan adanya luka robek pada bagian leher dan kepala belakang korban.
“Adanya luka robek iya, namun keterangan lebih lanjut kami ungkapkan pada hasil visum et repertum,” terangnya.
Kepala Instalasi Forensik RSUD Kabupaten Buleleng ini tidak menampik adanya janin berumur 7 bulan dalam rahim korban.
“Betul, maka karena kami melakukan pembukaan rongga, kami harus mengetahui apa yang benar ada di dalam tubuh, karena kan kami harus melakukan pemeriksaan secara detail, begitu,” jelasnya.
Terkait kondisi bayi, ia menegakan akan diungkap secara detail pada hasil visum et repertum yang segera di serahkan kepada penyidik kepolisian.
“Itu akan kami ungkapkan secara detail pada hasil visum et repertum yang dimohon pihak kepolisian,” tandas Klarisa sembari menambahkan, setelah melakukan otopsi jenasah langsung di serahkan kepada pihak keluarga. (kar/jon)








