
KLUNGKUNG- Kebiasaan merokok perlu ditinggalkan secara perlahan. Sebab, bahaya merokok dapat merugikan kesehatan. Pemerintah daerah wajib melindungi masyarakat dari bahaya merokok bagi kesehatan.
Sebagai bentuk perlindungan dari Pemkab Klungkung terhadap bahaya rokok, Tim Monitoring Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Klungkung menggencarkan sidak ke sejumlah fasilitas umum seperti wantilan pura, pelabuhan rakyat termasuk instansi pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sidak yang dilakukan Tim, Kamis (27/10), menyasar belasan lokasi. Tim dibagi menjadi dua, satu tim langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP Putu Suarta. Suarta dikonfirmasi menyampaikan, tim yang dipimpinnya menyasar Kantor Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Kantor Kesbangpol dan tiga klinik yang ada di wilayah Kecamatan Klungkung.
Hasilnya, kata Suarta di salah satu instansi pemerintah itu ditemukan ada puntung rokok dan bungkus rokok di halaman kantor. Menurut Suarta, itu mengindikasikan ada pelanggaran KTR. Karena kantor instansi pemerintah merupakan salah satu yang ditetapkan sebagai kawasan KTR.
“Setelah kami konfirmasi dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nya, katanya ada tamu sehingga tidak terkontrol yang membuang puntung rokok. Kita tetap ingatkan sebagai tuan rumah wajib hukumnya mengingatkan bahwa ada kawasan tanpa rokok,” kata Suarta.
Demikian pula kegiatan masyarakat di salah satu pura, ada warga yang hendak bersembahyang kedapatan membawa rokok. Warga tersebut langsung ditegur dan diingatkan agar tidak merokok di kawasan pura.
Sementara di salah satu klinik yang juga masuk KTR, Tim menemukan ada asbak diatas meja. Ada juga klinik yang belum memasang peringatan dilarang merokok pada wilayah KTR.
“Kami mengingatkan pimpinan instansi agar tetap menjaga apa yang menjadi kebijakan bahwa ada KTR. Tidak ada alasan soal tamu yang datang. Kalau ada tamu yang datang sebagai tuan rumah wajib mengingatkan ada KTR,” ujar Suarta.
Pemkab Klungkung menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kabupaten Klungkung menjadi salah satu kabupaten yang sudah membuat KTR. Penetapan dan penerapannya dipayungi dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2014. Namun penerapan KTR pada beberapa fasilitas umum (Fasum) di Kabupaten Klungkung belum berjalan optimal. (yan)








