
JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengajak semua komponen pengelola hutan desa Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) se-Jembrana komitmen menjaga hutan di Jembrana.
Komitmen bersama menjaga hutan dituangkan dalam sebuah surat tertulis, ditandatangani seluruh ketua dan perwakilan komponen pengelola hutan. Kesepakatan itu dibuat di hadapan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja, Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan Bali Barat (KPH), Agus Sugiyanto berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana Jumat (21/10/2022).
Adapun komitmen dimaksud, mulai kesiapan melaksanakan pengelolaan hutan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya pemotongan pohon, pembakaran lahan, peneresan pohon, perluasan areal baru serta kegiatan lain yang melanggar ketentuan hukum.
Bupati Tamba menyebut, kesepakatan tertulis dengan surat bermaterai itu bentuk komitmen rasa tanggung jawab untuk turut menjaga hutan Jembrana.
“Kita buat pernyataan tertulis bersama untuk melindungi hutan. Kami tidak menjustifikasi bapak semua sebagai pelaku perusakan hutan, tapi mari kita berempati, saling mulat sarira, berempati akan musibah, tanggung jawab bersama agar musibah ini tidak terulang kembali,” terangnya.
Menurut Bupati Tamba harus ada kesungguhan dari semua pihak agar musibah banjir bandang tidak terulang kembali. Komitmen ini nantinya segera disebarluaskan kepada masing-masing anggota untuk dilaksanakan.
Di Kabupaten Jembrana, terdapat 32 kelompok LPH dengan anggota mencapai 4.930 orang, mereka diberikan izin menanam hutan di desanya dengan tanaman produktif. Bupati Tamba siap membantu bibit hingga memfasilitasi apa yang dibutuhkan para kelompok dalam mengelola hutan.
Pada kesempatan itu, Bupati Tamba mengeluarkan sayembara, siapapun dapat memberikan informasi terkait perusakan hutan di Jembrana, akan diberi hadiah Rp2 juta.
Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menyebut musibah yang terjadi menuntut keseriusan semua pihak agar tidak terulang kembali. Salah satunya keseriusan untuk menjaga hutan. Sedangkan para masyarakat pengelola hutan ini diberikan izin untuk mengelola hutan dengan ketentuan sudah disepakati. (ara,dha)








