
TABANAN – Dalam rangka penilaian pelayanan publik zona integritas Polres Tabanan, Kamis, (29/9/2022) berlangsung kegiatan Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.
Kehadiran Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali yang dipimpin Ida Bagus Kade Oka Mahendra bersama Dewa Ayu Tismayuni, I Gede Febri Putra diterima Kabag Perencanaan Polres Tabanan AKP Ni Made Lestari, di lobby Polres Tabanan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas , Kasat Reskrim , Kasat Intelkam , Kasiwas , Kasi Propam dan KaSPKT Polres Tabanan.
Kabag Ren Polres Tabanan AKP Lestari mengatakan, kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali ke Polres Tabanan adalah untuk melakukan pengecekan secara langsung tentang proses pelayanan publik yang dilaksanakan di Polres Tabanan.
“Adapun pelayanan publik yang dicek antara lain Pelayanan SIM, BPKB, SPKT, Pelayanan Sidik Jari, SKCK dan Sentra Pelayanan pengaduan masyarakat (Dumas),” Ungkap AKP Lestari.
Kabag Ren Selaku ketua Program IV Pembangunan Zona Integritas Polres Tabanan ini juga menjelaskan, selain melakukan pengecekan pelayanan, Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali juga melaksanakan pengecekan kelengkapan pendukung pelayanan.
“Sarana- prasarana yang ada kaitannya dengan pelayanan publik dicek, seperti kelengkapan mekanisme pelayanan, Ruang Baca, Ruang tunggu, Ruang Menyusui, Ruang bermain anak, ruang khusus disabilitas dan toilet,” ujarnya
Pada kesempatan tersebut, Tim juga melakukan wawancara dengan penyelenggara layanan (Ka SPKT, Kanit Regident Satlantas, Kasiwas dan petugas Front Office) dan pengguna layanan (masyarakat) yang menggunakan layanan kepolisian pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tabanan.
Untuk diketahui saat ini Polres Tabanan dalam pembangunan Zona Integritas sudah meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2019 dan sedang menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM). (jon)








