
Peserta Bayar Iuran BPJS
GIANYAR – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Bali, NTT dan NTB menggelar sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 bersama media di Tampaksiring, Gianyar, Kamis (30/7/2020).
Pada pertemuan tersebut dibeberkan beberapa permasalahan klasik yang sering dialami masyarakat ketika menggunakan fasilitas kesehatan BPJS di rumah sakit, mulai dari layanan kesehatan yang dibeda-bedakan dengan pasien umum, isu perbedaan kulitas obat-obatan yang diberikan, hingga tagihan iuran yang selalu naik setiap tahun.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB Beno Herman menjelaskan, terkait adanya perbedaan pelayanan, jika memang ditemukan bisa dilaporkan langsung atau melalui aplikasi JKN sehingga nantinya menjadi pertimbangan untuk kelangsungan kerjasama dengan rumah sakit. “Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS selalu dievaluasi setiap tahunnya sehingga laporan-laporan dari masyarakat itu bisa digunakan untuk bahan evaluasi,”jelasnya.
Kemudian, berkaitan adanya isu perbedaan kualitas obat, ditegaskan Beno Herman hanya sugesti. Dirinya yang berprofesi sebagai dokter mengetahui bagaimana sugesti berperan dalam kesembuhan pasien. “Terkadang masyarakat tidak mau berobat ke dokter ini, maunya dengan dokter itu biar bisa cepat sembuh, padahal kualitas obatnya sama,” ungkapnya.
Beno pada kesempatan itu juga menegaskan kenaikan iuran BPJS karena ekosistem iuran kurang berjalan dengan baik. Banyak warga yang mendaftar BPJS ketika sakit dan setelah sembuh tidak melanjutkan pembayaran premi setiap bulan sehingga ekosistem gotong royong sesuai tagline BPJS tidak berkelanjutan sehingga BPJS harus tergopoh-gopoh menutupi klaim rumah sakit. “Misalkan sakit gagal ginjal yang harus cuci darah setiap dua minggu sekali dengan biaya sekali cuci darah Rp 2 juta. Sementara iuran perbulan untuk kelas 3 Rp 25 ribu. Jika dihitung, iuran tidak sebanding dengan biaya berobat sehingga diperlukan ekosistem gotong royong,”jelasnya.
Ia pun berharap masyarakat tetap membayar premi meski dalam kondisi sehat. “Jika kita sehat, iuran yang kita bayarkan bisa diperuntukan untuk mereka yang sedang membutuhkan. Banyak masyarakat yang merasakan manfaat keikutsertaan BPJS, seperti istri melahirkan atau biaya berobat setiap bulan lantaran memiliki penyakit tertentu,”tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran yang diberlakukan per 1 Juli 2020 sampai Desember 2020. Iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000. Khusus kelas 3 dengan biaya Rp 42.000, peserta hanya membayar Rp 25.500 dan Rp 16.500 subsidi dari Pemerintah. (jay)








