
Pansus aset cek aset milik Pemkab Tabanan di Pupuan yang belum bersertifikat.
TABANAN – Tabanan sebenarnya memiliki banyak aset terutama tanah perkebunan di wilayah Kecamatan Pupuan. Namun dari banyaknya aset yang dimiliki ternyata , banyak diantaranya yang belum bersertifikat. Tidak salah kemudian Pansus Aset DPRD Tabanan mendesak eksekutif untuk segre mensertifikatkan aset-aset yang ada sehingga memiliki kepastian hukum bahwa aset tersebut benar-benar milik Pemkab.
Hal tersebut terungkap saat Pansus aset yang dipimpin ketuanya I Gusti Nyoman Omardani turun langsung mengecek keberadaan aset pemkab Tabanan yang digarap masyarakat setempat di Pupuan, Rabu (29/7/2020). Turunnya pansus aset di tengah pandemi Covid-19 ini, diharapkan aset ini bisa segera dikelola dengan baik untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah. Apalagi, wabah Covid=19 memang berdampak pada sumber PAD Tabanan yang mengalami penurunan drastis.
Dari hasil kunjungan kerja lapangan tersebut, sejumlah aset sempat dicek kembali pemanfaatannya oleh Pokja Aset, seperti Aset TTP (taman teknologi pertanian) di desa Sanda seluas 6 Ha dengan pemanfaatan bekerjasama dengan provinsi, dengan sarana dan prasarana hibah dari provinsi, dimana pencatatan aset ada di dinas pertanian Tabanan. Di lokasi tersebut, saat ini juga sedang dibangun embung air sebagai sumber air untuk pengelolaan sistem teknologi pertanian. Kalangan Dewan melihat, TPP di kecamatan Pupuan ini merupakan aset yang sangat berpotensi dikembangkan untuk memasarkan dan promosi ke luar guna mendukung pemanfaatan aset Pemda. “TTP ini multifungsi, selain diarahkan untuk pertanian Tabanan berbasis teknologi yang berkembang sebagai bisnis center pertanian unggulan, ditambah dengan pengembangan taman atau objek lainnya yang juga bisa menarik minat pengunjung,” kata Gusti Omardani.
Selain TPP, Pokja Aset juga melihat pasar agrowisata Pupuan yang dinilai masih layak dikembangkan untuk pemasaran produk olahan atau hasil pertanian khususnya daerah Pupuan, sehingga dapat menunjang perekonomian masyarakat setempat. Apalagi Disperindag juga sudah membebaskan retribusi selama 1 tahun untuk memancing pengusaha dan pedagang mau berjualan di pasar agrowisata. Terkait pasar agrowisata, Pokja aset menyarankan agar membuat festival buah madunikosake ( manggis, durian, nira, kopi, salak dan kelapa) sesuai dengan potensi yang ada, dimana salah satu produk yang terkenal adalah durian kunyit produk unggulan varietas utama masyarakat Pupuan.
Disisi lain, Pokja Aset melihat banyak aset Pemda yang belum disertifikatkan dan dikhawatirkan akan memunculkan sengketa kepemilikan kedepannya. Aset tersebut seperti dipasar Pupuan kurang lebih 52 Are yang saat ini dikelola oleh Pemda di bawah Disperindag, aset pemda yang saat ini dimanfaatkan untuk lapangan basket oleh masyarakat yang dulunya aset ini adalah mess untuk sekolah. Begitu juga aset berupa tanah perkebunan yang dikelola masyarakat ternyata juga ada yang belum bersertifikat. “ banyak aset Pemda yang ternyata belum bersertifikat,” tandas Omardani.
Terkait hal itu, Pokja Aset merekomendasikan agar seluruh aset daerah yang belum terinventarisir segera disertifikatkan, guna penyelamatan dan pengembangan potensi aset yang akan gunakan. Pansus juga mendesak Bakeuda agar pengelolaan aset Pemda yang ada dimaksimalkan dan diberdayakan sehingga potensi aset bisa berkontribusi terhadap PAD. “Perlu didata kembali dan disertifikatkan agar ada kekuatan hukum dan dasar hukum kepemilikannya,” pungkasnya. (jon)








