
MANGUPURA- Aparat Desa Adat dan Desa Canggu melakukan pembongkaran sisa bangunan liar yang berdiri disepanjang Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Pembongkaran dengan mengerahkan alat berat ini dikawal Sat Pol PP Provinsi Bali dan Sat Pol PP Badung, Selasa (6/9/2022). Tindakan tegas ini dilakukan, setelah sebelumnya diberikan waktu selama 3 bulan untuk membongkar dan membersihkan bangunan liar tersebut.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara kegiatan pembongkaran yang dilakukan, lebih kepada pembersihan bahan bahan bangunan yang tidak bisa dilakukan secara manual atau tenaga manusia.
“Pihak desa adat dan desa dinas menurunkan alat berat untuk pembersihan material berupa beton sisa-sisa pondasi,”ungkap Suryanegara. Akan tetapi masih ada sebagian kecil bangunan semi permanen yang masih berdiri dan diminta untuk langsung dibongkar.
Pelaksanaan pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 08.00 Wita berlangsung kondusif. Lantaran jauh hari sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, serta kesepakatan antara pihak desa adat dan desa dinas, dengan pemilik bangunan. Sosialisasi terkait penataan dan penertiban di sepanjang pantai wilayah Canggu sudah dilaksanakan Jumat (11/6/2022) lalu di Wantilan Pura Batubolong, Canggu.
Pada saat itu hadir dalam sosialisasi tersebut Satpol PP Provinsi Bali, Kejari, Polsek Kecamatan Kuta Utara, Koramil Kuta, Satpol PP Badung, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PU Badung, Bagian Hukum Setda Badung, Camat Kuta Utara, Perbekal Canggu, Bendesa Adat Canggu, Kelihan Banjar Canggu, dan masyarakat pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu.
Dari pendataan ada 29 pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang pantai Canggu. Namun usaha yang dilaksanakan di sana ada sebanyak 43 usaha. Karena satu pengusaha ada yang memiliki beberapa usaha.
“Pada sosialisasi para pengusaha sudah sepakat diberikan waktu tiga bulan untuk membersihkan sendiri. Saat ini kita hanya melaksanakan kesepatan yang telah disetujui semua pihak,” ujarnya.
Tenggang waktu yang diberikan tersebut sebenarnya hingga 1 September 2022, namun pihak desa masih memberikan toleransi selama seminggu, hingga dilakukan penertiban kemarin. (lit/jon)








