
MANGUPURA – Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menyetuhui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, yang diajukan oleh pemerintah. Hal ini terungkap dalam Pemandangan Umum (PU) Fraksi Golkar yang dibacakan I Nyoman Suka dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (25/8/2022).
Dalam PU Fraksi Golkar disebutkan, perubahan terhadap APBD Badung tahun anggaran 2022, yang diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022 yang memuat perubahan asumsi-asumsi dasar dalam rangka penyusunan rancangan perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Yang dokumen KUPA-PPAS Perubahan di sepakati pada hari Jumat 12 Agustus 2022.
“Lahirnya dokumen penganggaran merupakan aktivitas politik. Dengan demikian, proses maupun produknya adalah produk politik, maka tidak tertutup kemungkinan terjadinya,dominasi, pemangkasan, maupun perubahan-perubahan. Namun demikian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan rasional penganggaran,” papar Suka saat membacakan PU Fraksi Golkar.
Lebih lanjut disampaikan pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp3.687.215.470.714 meningkat sebesar 23 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.989.211.239.952. Kemudian belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp4.106.287.083.005 meningkat sebesar 26 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2022
Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD perubahan Tahun Anggaran 2022, yang berpedoman dengan penetapan KUPA-PPAS perubahan dimana akumulasi pendapatan dan akumulasi belanja tidak terjadi perubahan secara signifikan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Maka secara prinsip kami dari Fraksi Partai Golkar dapat menyetuji rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi peraturan daerah yang terlebih dahulu melalui evaluasi dari Gubernur Bali,”ucapnya. (litt)








