
KUTA – Bank Indonesia (BI) menyegel 17 money changer di wilayah Desa Adat Kuta, Kamis (4/8/2022). Pelaksanaan dikawal berbagai unsur di Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta TNI dan Polri. Dari belasan usaha yang ditempeli stiker segel, hanya 5 yang sudah ditindaklanjuti dengan berita acara. Namun ada satu di antaranya yang menolak untuk menandatangani, bahkan menyatakan tidak bersedia untuk tutup.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista menuturkan, jumlah temuan tersebut sesungguhnya terbilang sedikit. Karena menurut dia, biasanya ada ratusan money changer yang beroperasi di lingkup wilayah Desa Adat Kuta.
“Saya curiga ini ada yang membocorkan. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan atur strategi lagi,” ungkapnya mengenai kegiatan yang turut melibatkan kejaksaan serta LBH dan Forum Kuta Bersatu itu.
Penertiban tersebut, kata dia, sekaligus dalam rangka menyikapi kejadian-kejadian kriminalitas oleh oknum-oknum usaha money changer. Bahkan kaitan dengan itu pula, dia meminta agar Polda Bali memberikan atensi serius terhadap keamanan wilayah Kuta. Bukan hanya menyikapi penipuan money changer, tetapi juga aksi-aksi kriminalitas lain yang dapat mencederai citra pariwisata Kuta.
“Pihak kepolisian, yakni Polda Bali, mohon turun ke Kuta. Karena hal seperti jambret dan penipuan oknum money changer ini sangat marak. Tolong bantu kami,” sebutnya.
Wasista menegaskan, pihaknya di desa adat tidak pernah melarang orang untuk membuka usaha money changer di Kuta. Namun dia berharap agar itu senantiasa mengikuti aturan berlaku.
“Lengkapilah izin sesuai aturan dari BI. Jangan begitu diingatkan dengan pemasangan stiker, malah dicopot. Padahal dalam stiker itu sudah ada lambang polisinya. Nah, bagaimana ini dari Polda Bali. Itu loh dicabut, jadi silahkan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum. Itu kan termasuk perlindungan kepada konsumen,” ucapnya sembari mengatakan bahwa pihaknya juga akan membuat perarem yang sangat tegas kaitan money changer.
Sementara itu Pembina LBH Kuta Bersatu I Gusti Agung Kadek Suryananta menyampaikan, keberadaan stiker-stiker yang telah ditempel tersebut akan senantiasa dimonitoring pihak desa adat. Apabila ada temuan yang dicopot dan kembali beroperasi, maka akan dilayangkan laporan kepada pihak kepolisian agar diberikan tindakan tegas.
“Dengan itu sudah disegel, tapi kemudian tetap beroperasi secara ilegel, berarti proses akan tetap lanjut,” sebutnya.
Terpisah, Manager Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Provinsi Bali, Ni Putu Sulastri mengaku sangat menyayangkan, ada sejumlah money changer yang masih beroperasi secara ilegal di wilayah Kuta. Bahkan ada yang sebelumnya sudah ditempeli stiker, malah dicopot.
“Nanti bagi yang tetap membangkang, mungkin akan ada tindakan lebih lanjut,” ucapnya sembari mengatakan bahwa pengurusan izin money changer di BI tidaklah dikenakan biaya alias gratis. Bahkan proses pengurusannya itu dinilai terbilang mudah. (adi/jon)








