
BULELENG – Dengan bukti permulaan cukup dan didukung keterangan saksi termasuk tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng meningkatkan status Kelian Desa Adat Julah IKS (68) dan KS (42) selaku bendahara Desa Adat Julah Kecamatan Tejakula dari saksi menjadi tersangka.
Dengan penetapan dua tersangka yang diduga sebagai ‘aktor intelektual’, menyuruh dan/atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana maka jumlah tersangka insiden Batu Gambir yang terjadi, Kamis (9/6/2022) lalu menjadi 9 orang.
“Hari ini, berdasarkan bukti permulaan cukup, penyidik menetapkan IKS (68) dan KS (42) sebagai tersangka dalam perkara pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa rumah dan kandang sapi milik korban Syahrudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Jumat (1/7/2022) di Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya menandaskan dengan penetapan IKS (69) dan KS (42) sebagai tersangka, maka jumlah tersangka yang ditetapkan pada penyidikan ‘Insiden Batu Gambir’ menjadi 9 orang, sesuai peran masing-masing.
“Tersangka ditetapkan sesuai peran masing- masing antara lain, memukul kaca jendela rumah korban, merusak TV, menendang pintu dapur, merusak pot bunga hingga tersangka yang berperan menghasut orang untuk melakukan pengerusakan secara bersama-sama,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terhadap IKS (68) dan KS (42) dipersangkakan melakukan tindak pidana menghasut orang untuk bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang sebagaimana dimaksud pasal 160 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
“Sementara tujuh tersangka lain, KS (43), KS (33), INK (71), IWS (30), INS (38), IWJ (57) dan WP (43) dipersangkakan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP,” tandas Hadimastika seraya menyebutkan serangkaian proses hukum, terhadap tersangka penyidik telah melakukan tidakan penahanan.(kar/jon)








