
DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabuaten Tabanan tahun 2018 oleh Tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Selasa (14/6/2022). Terdakwa yang merupakan anak dari Ketua DPRD Bali N. Adi Wiryatama itu terlihat tenang dan tegar selama duduk di kursi pesakitan.
BACA JUGA : Sidang Perdana Eks Bupati Tabanan, Jaksa KPK Ungkap Sumber Uang untuk Pejabat Kemenkeu
Pantuan WARTA BALI, Eka Wiryastuti memakai kemeja putih lengan panjang dan celana hitam serta rompi oranye bertuliskan tahanan KPK tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.30 WITA. Dengan kedua tangan diborgol, bupati dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) itu dikawal beberapa polisi termasuk seorang Polwan dari Polda Bali serta Jaksa.
Sebelum memasuki ruang sidang, Eka Wiryastuti menunggu di ruang tahanan didampingi tim kuasa hukumnya. Sesekali, ia melempar senyum kepada kerabatnya. Tidak lama, datang mobil tahanan membawa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang ikut menjadi terdakwa (berkas terpisah) dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018. Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menjadi Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan.
Ditemui awak media seusai sidang sekitar pukul 10.24 WITA, Eka Wiryastuti menyampaikan kondisinya sehat dan berharap proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar. “Saya mohon doanya agar proses hukum ini bisa berjalan lancar. Sekali lagi Satyam Eva Jayante kebenaran akan menang,”ucap Eka Wiryastuti.
Eka juga berharap perkara yang sedang dihadapinya tidak membias ke mana-mana. Bahkan, ia juga membantah adanya isu dirinya pindah ke partai lain.
“Apapun yang terjadi saya tidak pernah melangkahkan kaki jauh dari PDI Perjuangan. PDI Perjuangan itu adalah kawitan saya. Saya murni dari leluhur sampai saya sebagai loyalis PDI Perjuangan,”tegasnya.
Apakah ada bantuan hukum dari PDI Perjuangan ? “Dari PDIP selalu dekat karena Ibu Mega adalah ibu saya,”ucapnya.
yang menyita perhatian, saat berada di mobil tahanan menuju rutan Polda Bali, Eka Wiryastuti menunjukkan salam tiga jari (salam metal) ke awak media yang mengambil foto.
Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selalu kuasa hukum Eka Wiryastuti menyampaikan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 23 Juni mendatang. “Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan banyak yang tidak benar,”ujarnya. (dum)








