
BULELENG – Hari Bhakti Adyaksha Ke-60, diperingati keluarga besar Adyaksa Kabupaten Buleleng secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain bhakti sosial (bhaksos) dan bhakti masyarakat (bhakmas), serangkaian peringatan Hari Bhakti Adyaksha tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng juga menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak.
“Pada hari ini, kita tetapkan tersangka kedua dalam kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proses pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa, Rabu (22/7/2020) usai kegiatan syukuran Hari Adyaksa Ke-60 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Buleleng.
Penetapan Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas sebagai tersangka, kata Astawa, merupakan proses hukum lanjutan setelah persidangan terhadap tersangka sebelumnya, Muhamad Ashari bersifat inkrah. “Ini kasus lanjutan, setelah proses hukum terhadap tersangka sebelumnya M Ashari sudah diputus dan bersifat inkrah,” tegasnya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Banjar Dinas Bungkukan Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak, disepakati biaya ganti rugi untuk bangunan kantor sebesar Rp.1,2 Miliar. “Dari nilai Rp. 1,2 Miliar, ganti rugi gedung kantor desa serangkaian pengembangan PLTU Celukan Bawang pada tahun 2014, Rp. 1 Miliar dipergunakan untuk membangun kantor desa celukan bawang,” ungkap Astawa meyakinkan.
Pada proses pembangunan gedung kantor, terpidana M Ashari menunjuk Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas untuk melaksanakan pembangunan. “Dalam perjanjian atau kontrak kerja antara Muhammad Ashari selaku Kepala Desa/Prebekel Desa Celukan Bawang dengan Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas, tersangka membuat rencana anggaran biaya senilai Rp.1,157 Miliar,” urainya.
Namun pelaksanaanya, tersangka hanya mengerjakan fisik pekerjaan senilai Rp. 844,625 Juta. “Sehingga patut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.155,374 Juta,” tandasnya.
Selain menetetapkan Abdul Aziz sebagai tersangka, Tim Tipikor Kejari Buleleng juga telah melakukan tindakan penahanan. “Terhadap tersangka, dilaksanakan tindakan penahanan dan berkas perkara segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (kar)








