
KUTSEL – Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja Lapangan ke DTW Tanjung Benoa, Senin (30/5/2022). Hal itu menindaklanjuti surat undangan dari Bendesa Adat Tanjung Benoa No 100/PDP-TB/V/2022, tanggal 24 Mei 2022. Perihal penetapan pelaksanaan pengelolaan Daya Tarik Wisata Pantai Tanjung Benoa oleh Desa Adat Tanjung Benoa, berdasarkan Keputusan Bupati Badung No 203/0411/HK/2021 tertanggal 30 November 2021.
Pertemuan yang dilaksanakan di Balai Wantilan Desa Adat Tanjung Benoa itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung Nyoman Rudiarta, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Lurah Tanjung Benoa, Prajuru Desa Adat, Pengurus Gahawisri dan perwakilan masyarakat lainnya. Sedangkan Komisi II DPRD Badung yang hadir yaitu Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiana, Ni Luh Kadek Suastiari, serta Made ‘Yonda’ Wijaya yang sekaligus merupakan Bendesa Adat Tanjung Benoa.
Wakil Ketua II Komisi II DPRD Badung, Nyoman Gede Wiradana menerangkan, kunjungan kerja tersebut pada dasarnya adalah merespon keinginan dari pihak Desa Adat Tanjung Benoa kaitan pengelolaan DTW Pantai Tanjung Benoa. Dari kunjungan tersebut, pihaknya mendorong agar itu bisa segera terlaksana tanpa tergesa-gesa. Paling tidak, yaitu pada tahun 2023 nanti.
Dia menyadari, belum rampungnya Perda Pajak dan Retribusi Daerah adalah hal yang membuat keinginan tersebut belum bisa dieksekusi. Karenanya dia mengaku telah berkomunikasi pula dengan Kadispar Badung untuk mempercepat perampungannya. Mengingat, hal itu amatlah penting sebagai sebuah payung hukum.
“Kami dari Komisi II sudah mendorong hal ini. Jadi tidak boleh berlama-lama lagi,” tegasnya.
Wiradana sendiri mengaku telah menerima salinan dari rancangan aturan perundang-undangan dimaksud. Dia bergarap, rancangan yang sudah masuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu bisa segera dibahas lebih lanjut pada tahun ini.
Jika pembahasannya tidak bisa dilaksanakan di Perubahan, maka dirinya mendorong agar pembahasan dilakukan pada Induk Tahun 2023. Dengan harapan, pengelolaan berpayung hukum yang jelas sudah bisa diimplementasikan pada tahun 2023.
Sementara itu, Bendesa Adat Tanjung Benoa Made ‘Yonda’ Wijaya mengaku sangat mensyukuri semangat rekan-rekannya di Komisi II, untuk mendorong pelaksanaan pengelolaan terhadap DTW Pantai Tanjung Benoa. Karena menurut dia, hal itu sudah tersendat sangat lama, yakni sejak Pantai Tanjung Benoa ditetapkan sebagai DTW pada tahun 2005.
Oleh pengelolaan atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah, maka dipastikan bahwa itu akan memberikan manfaat positif terhadap pendapatan daerah. Dengan perbandingan porsi pembagian, sesuai ketentuan berlaku.
Namun disadari, ketika itu belum didahului jalinan kerja sama, pihaknya selaku pengelola tentu tidak bisa serta merta mengenakan retribusi. Karena Perda dan kerja sama, notabene merupakan dasar hukum pelaksanaannya.
“Jadi kalau bisa, semakin cepat semakin bagus. Tanpa dipayungi aturan yang jelas, tentu kami tidak berani. Nanti malah dibilang pungli,” singkatnya.
Pihaknya di Tanjung Benoa, dipastikan sudah sangat siap untuk melakukan pengelolaan tersebut. Bahkan termasuk dengan menyiapkan desain penataan dan pengelolaan terhadap kawasan DTW Pantai Tanjung Benoa. (adii/jon)








