
DENPASAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar akan menerapkan kenaikan tarif atau penyesuaian tarif dasar pelanggan. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan program penyehatan dan peningkatan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma.
Dirut PDAM Kota Denpasar IB Gede Arsana mengatakan, secara umum PDAM dalam operasionalnya selalu mengedepankan dua fungsi meliputi ekonomi dan sosial sehingga dalam setiap pelaksanaanya senantiasa memperhatikan kedua sektor ini untuk dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan pelanggan.
“Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang,” kata IB Gede Arsana di sela kegiatan konsultasi publik penetapan tarif Perumda yang dilaksanakan di Wantilan IPA Belusung, Senin (30/5/2022).
Konsultasi publik dihadiri Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, Dewan Pengawas Prof. Dr. Wayan Ramantha, Tim Konsultan Unud, Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar serta pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma.
Arsana mengungkapkan, tujuan Konsultasi Publik ini agar masyarakat pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh Perumda.
Dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas.
Sementara, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, Ni Luh Putu Sri Utami menambahkan upaya penyesuaian tarif ini akan dibagi menjadi empat kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari kamar mandi umum, yayasan sosial, panti asuhan, sekolah negeri, banjar, tempat ibadah dan sejenisnya, rumah tangga dengan daya listrik 450 – 900 VA.
Kelompok kedua terdiri dari rumah tangga dengan daya listrik di atas 900 VA, rumah tangga yang ada usaha, dan instansi pemerintah.
Kelompok ketiga merupakan tarif penuh untuk golongan pelanggan niaga dan industri, serta kelompok khusus yaitu pelanggan dengan tarif kesepakatan.
“Di samping itu, juga terdapat kemudahan untuk kelompok pertama yaitu adanya subsidi sebesar Rp 21 miliar lebih dalam setahun,”ujarnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Suadi Putra menegaskan, kenaikan harga memang kebijakan tidak populis.
“Tapi kami DPRD mendorong pendapatan Perumda lebih baik lagi, Jika, kita bisa realisasikan kenaikan tarif pelanggan, saya selaku warga dan tentunya harapan masyarakat secara umum, ketika tarif sudah naik, tapi harus diimbangi kualitas pelayanan. Kalau peningkatan pelayanan sejalan dengan penyesuaian tarif maka masyarakat tidak merasa dirugikan,” ujar Suadi Putra. (sur)








