
TABANAN – Keindahan Kota Tabanan sedikit tercoreng dengan keberadaan spanduk maupun banner yang dipasang di setiap sudut kota. Miris, banyak diantaranya tidak berizin atau liar. Untuk menjaga keindahan kota dari kesan kumuh, Satpol PP Tabanan terus melakukan penertiban spanduk maupun banner liar dan kedaluarsa.
Kalau sebelumnya penertiban di tengah kota seperti jalan Gajah Mada dan ke arah Penebel, penertiban yang digelar Kamis (12/5/2022) kini menyasar jalur by Pass Sukarno dan wilayah Kediri. Dari penertiban yang dilakukan seperti di simpang Dakdakan, Simpang Kasih Ibu, Simpang Adipura dan beberapa tempat lainnya, petugas melepaskan dua baliho dan banner yang tidak berizin alias liar. Terutama banner yang dipasang di pohon perindang dengan cara dipaku.
Kasatpol PP Tabanan I Gede Sukanada ketika dikonfirmasi menjelaskan, di tengah semakin melandainya kasus Covid-19 di Tabanan, pihaknya kini kembali menggencarkan penertiban baliho, spanduk, maupun banner yang tidak berizin, dipasang tidak pada tempat yang telah ditentukan ataupun sudah kedaluarsa.
“Penertiban ini sebagai upaya untuk menjaga kota Tabanan tetap indah dan terhindar dari kesan kumuh,” tandasnya.
Pihaknya akan terus melakukan penertiban sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat terutama para pemasang untuk mengikuti aturan yang ada. Seperti mengurus izin serta memasang ditempat yang telah disediakan dan tidak sembarangan.
“Apalagi dipasang di pohon perindang dengan cara dipaku, jelas merusak pohon dan tentu juga merusak keindahan kota Tabanan. Mohon ikuti aturan yang ada. Kami tidak akan segan-segan menurunkan bila tidak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (jon)








