
BULELENG – Aksi penyegalan Kantor Desa Adat Penarukan, Desa Penarikan Kecamatan Buleleng oleh krama yang dipicu turunnya surat keputusan Sabha Kertha Majelis Desa Adat Provinsi Bali, disikapi serius oleh MDA Kabupaten Buleleng.
Selain secara yuridis menghormati SK MDA Provinsi Bali, MDA Kabupaten Buleleng selaku pengawom krama dan prajuru desa adat se-Kabupaten Buleleng juga menjunjung tinggi hakekat dari berdirinya desa adat.
“Secara yuridis kami tetap menghormati SK MDA Provinsi Bali,” tandas Penyarikan MDA Kabupaten Buleleng, Nyoman Westa, Kamis (12/5/2022) usai memantau aksi krama Desa Adat Penarukan.
Westa mengungkapkan aksi penyegelan kantor desa adat oleh krama dari 6 Banjar Adat dan surat pernyataan pengunduran diri Ketut Subrata sebagai Kelian Desa Adat Penarukan, patut diapresiasi sebagai reaksi dari aksi yang terjadi sebelumnya.
“Setiap aksi pasti ada reaksi, dinamika yang patut diapresiasi. Dan sebagai pengawom krama, prajuru desa/banjar adat, kami menjunjung tinggi hakekat keberadaan desa adat sebagai lembaga otonom yang mana paruman sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan awig-awig/prerarem sebagai sebagai keputusan final yang wajib dilaksanakan. Artinya, penyelesaian persoalan apapun di adat itu pada paruman,” tegasnya.
Penyegelan kantor desa adat sebagai bentuk penolakan dan surat pernyataan pengunduran diri Subrata sebagai Kelian Desa Adat Penarukan, menurut Westra hanya dapat diselesaikan krama melalui paruman yang digelar Prajuru atau Kreta Desa Adat Penarukan.
“Kami selaku pengawom menyarankan hal itu, menyikapi penyegalan kantor dan pengunduran diri pak Subrata melalui paruman sebagai pemegang kedaulatan tertinggi pada sebuah desa adat. Penyegelannya diproses, pengunduran diri pak Subrata juga disikapi melalui paruman berdasarkan awid-awig/prararem desa adat setempat,” pungkasnya.(kar/jon)








