
BULELENG – Lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap pacar berinisial KS (18) untuk melakukan hubungan intim atau bersetubuh, Kadek Astrawan alias Gembul (26) beralamat Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt harus berurusan dengan pihak berwajib.
KS yang mengaku dipaksa bersetubuh dengan ancaman penyebaran vidio tak senonoh apabila tidak mau bersetubuh, nekat melaporkan kekasihnya ke SPKT Polres Buleleng.
“Laporan korban berawal dari tersebarnya rekanan video aneh berdurasi 3 menit, 31 detik, berisikan adegan tak senonoh antara korban dengan terduga pelaku pada aplikasi whatsapp,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagitha, Jumat (22/4/2022).
Didampingi Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya, perwira polisi yang mendapat promosi jabatan di Mapolda Bali ini memaparkan dari hasil penyelidikan terhadap peredaran video pada Jumat, 8 April 2022 sekira pukul 15.00 Wita terungkap adanya perbuatan pidana.
“Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti permulaan cukup, tim opsnal menangkap KA alias Gembul (26) di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt,” terangnya.
Laporan korban yang tidak tahu adegan mesranya dengan terduga pelaku, tanggal 8 Pebruari 2022 direkam telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
“Dengan barang bukti berupa 1 buah HP berisi rekaman video, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pelanggaran ITE sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 dan/atau pasal 45 B jo pasal 29 UU No 19 tahun 2019 dengan acaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 Miliar,” pungkasnya.(kar/jon)








