
BULELENG – Lantaran terekam CCTV, perbuatann cabul yang diduga dilakukan Made Arbawa alias Molo (48) terhadap anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun akhirnya diproses hukum. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan paman korban ke SPKT Polres Buleleng karena terduga pelaku tak hanya mencabuli korban, tapi juga menyetubuhi anak yang ditinggal ibunya cerai ini dengan bujuk rayu.
“Kasus ini terungkap dan dilaporkan berdasarkan rekaman CCTV yang ada pada warung milik paman korban di Kecamatan Kubutambahan,”ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Andrean Pramudianto, Jumat (8/4/2022).
Kapolres Andrean didampingi Kasatreskrim AKP Yogie Pramagita dan Kasi Humas Polres Bulelemg AKP Gede Sumarjaya memaparkan, dari hasil penyelidikan terungkap aksi pencabulan dilakukan terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 2 kali.
“Pertama pada hari Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wita di warung milik paman korban dan terekam CCTV. Tersangka, menyuruh korban meraba-raba kemaluannya dengan tangan dan hal ini diakui tersangka saat ditanya paman korban,” urainya.
Selain meraba-raba kemaluan, tersangka juga mengakui menyetubuhi korban pada hari Jumat, 4 Maret 2022 di sebuah bangunan kosong di belakang rumah paman korban dengan iming-iming uang Rp 5.000.
Berdasarkan bukti permulaan cukup dan hasil visum et repertum korban, lanjut Kapolres Andrean, Made Arbawa alias Molo (48) beralamat Kecamatan Kubutambahan ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatan yang bersangkutan yang telah ditahan sejak 7 April 2022, dipersangkakan melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, jo pasal 76 D dan atau 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tandas Kapolres Andrean sembari mengajak semua pihak, instansi terkait untuk bersama-sama menyikapi kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng. (kar/jon)








