
TABANAN – Meski kini pasokan minyak goreng melimpah, namun persoalan masih saja muncul. Tidak salah kemudian Forkopimda Tabanan yang tergabung dalam satgas Pangan melakukan sidak ke agen penjual minyak goreng curah di Tabanan, Selasa (22/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut sidak yang dipimpin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menemukan seorang membeli minyak goreng curah dalam jumlah yang cukup besar di agen Kurnia Tabanan. Orang tersebut membeli sebanyak 60 kilogram serta membawa enam belas jerigen ukuran besar dalam mobil Espass Nopol DK 1020 BE. Mendapati hal tersebut, Kapolres Ranefli langsung memerintahkan Kasat Reskrim yang ikut dalam sidak tersebut.
“Amankan dulu bawa ke Polres dan mintai keterangan,” perintah Kapolres Ranefli kepada Kasat Reskrim AKP Aji Sekar Yoga.
Saat berada di lokasi, Kapolres sempat menginterogasi orang yang membeli minyak goreng curah dalam jumlah yang tidak wajar tersebut. Orang ini mengaku setiap membeli minyak goreng curah tersebut dalam jumlah banyak diedarkan di wilayah Marga. Pria ini mengaku membeli di agen Kurnia maupun satu agen lainnya.
“Ya , setiap hari membeli,” ucap pria tersebut sambil masuk ke mobil membawa ke Polres dikawal petugas Reskrim.
Kapolres mengaku belum mengetahui motif orang tersebut membeli dalam jumlah besar. Apakah menimbun atau seperti apa termasuk kemungkinan dia menjual kembali kepada warga yang memerlukan.
“Makanya kami mintai keterangan dulu, biar jelas. Kalau nanti ada unsur melanggar hukum ya kita proses hukum,” tandasnya.
Kepada pemilik Toko Kurnia, Hendrata, Kapolres meminta agar tidak memberikan pembeli membeli berlebih. Jumlah yang dibeli harus dibatasi , agar semua warga mendapatkan minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan Permendag Nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah. Dalam permendag tersebut diatur HET minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter atau Rp 15,5 Ribu per kilogram nya.
“Kalau keterangan dari agen, dia membeli dari agen besar di Denpasar Rp 14.600 lebih per kilogram dan dijual dengan harga Rp 15.300 per kilogram. Masih sesuai HET,” sebutnya.
Kepada penjual , Kapolres didampingi Dandim 1619/Tabanan letkol Inf ferry Adianto dan Sekda I Gede Susila meminta agar membatasi pembelian minyak goreng curah.
“Memang tidak ada aturan untuk jumlah pembelian, namun dengan situasi saat ini, mohon pembelian dibatasi, agar semua masyarakat mendapatkan minyak goreng sesuai HET,” pintanya.
Sementara Pemilik agen Kurnia, Hendrata mengaku siap melaksanakan hal tersebut. Namun dia mengaku kadang pembeli ngomel karena pembelian dibatasi sehingga diberikan.
“Jadi harus dibatasi ya, nanti untuk warung atau penjual maksimal 10 Kilogram dan perorangan 4,5 kilogram,” ucapnya. (jon)








