
JEMBRANA – Jajaran Satnarkoba Polres Jembrana kembali mengamankan empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keempat tersangka masing-masing IMR (35) asal Desa Tuwed, ADN (21) asal Desa Warnasari, RF (30) asal Desa Banyubiru serta Pas alias W (25) asal Kelurahan Lelateng, yang diamankan di sejumlah tempat (TKP) berbeda di wilayah Jembrana.
Dari penangkapan para tersangka yang berstatus karyawan swasta dan mahasiswa ini juga diamankan barang bukti 15 bungkus/klip plastik dengan berat netto 29,62 gram sabu, berikut peralatan bong, timbangan serta 4 buah handpone serta dua unit sepeda motor.
Penangkapan ADN, yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi, nekat mengedarkan sabu lantaran suruhan orang tuanya, berinisial AW alias P, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
AW yang pernah meringkuk dipenjara karena kasus narkoba, saat pengeledahan di kediamannya terlebih dahulu kabur mengetahui kedatangan petugas di rumahnya.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Narkoba AKP I Komang Renta mengatakan, keempat pelaku narkoba ini selain merupakan pemakai juga pengedar.
“Mereka ini ditangkap di sejumlah tempat berbeda, dan tidak ada hubungan satu sama lainnya,” jelasnya saat pers rilis di Mapolres Jembrana Senin (14/3/2022). (ara,dha)








