
JEMBRANA – Terbitnya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional No. 11 tahun 2022 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), diatensi Polres Jembrana.
Dalam aturan baru ini disebutkan, khusus bagi PPDN yang sudah vaksin dosis I, II dan III (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan surat rapid test antigen atau PCR.
“Wilayah Kabupaten Jembrana, menjadi bagian wilayah Bali Barat, sekaligus pintu masuk, wajib ikut mengamankan kebijakan tersebut,” kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Selasa (8/3/2022).
Meskipun untuk terkait PPDN ada pembebasan untuk syarat Rapid Test Antigen dan PCR, menurut perwira asal Gianyar ini, para pelaku perjalanan yang masuk Bali tetap mentaati imbauan protokol kesehatan ketat.
Prokes terutama terkait pemakaian masker dan menghindari kerumunan.
“Prokes ini sudah menjadi sebuh kebiasaan baru yang tetap harus dipatuhi untuk kebaikan bersama. Momentum ini harus betul-betul disikapi dengan penuh kesadaran masyarakat agar bisa bangkit dan tetap sehat dengan pola interaksi dengan kebiasaan baru,” tandasnya.
Dijelaskan Kapolres Dewa Juliana untuk saat ini, di Pelabuhan Gilimanuk, gerai vaksin hanya tersedia di Puskesmas itu pun untuk sasaran vaksin 3 (booster). Pihaknya mengimbau kepada PPDN yang hendak masuk ke Bali mengikuti ketentuan tersebut yakni vaksin II dan III.
“Kami juga mengimbau ke masyarakat juga bisa mengikuti vaksin 3 untuk lebih sempurnanya kekebalan terhadap Covid-19,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana menyambut baik SE terkait PPDN tidak wajib rapid test ini.
Bupati Tamba jauh sebelum diterapkan kebijakan ini, pernah menyampaikan Covid-19 akan perlahan hilang.
“Ini alam yang sudah bekerja, apa yang pernah saya sampaikan dalam debat kandidat (sebelum Bupati) ini pelan-pelan terjawab. Tidak bisa langsung, butuh waktu dan doa dan Tuhan mendengar,” terangnya dikonfirmasi terpisah.
Bupati Tamba tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa Covid-19 masih ada, dan warga harus mengikuti anjuran pemerintah untuk vaksin hingga booster yang saat ini digencarkan Kabupaten Jembrana.
Begitu halnya dengan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan harus menjadi kebiasaan di masa saat ini. (ara,dha)








