
KARANGASEM—Perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial tahun 2020, sebentar lagi masuk meja persidangan Pengadilan Tipikor. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem telah melakukan tahap 2 ketujuh orang tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, Selasa (1/3/2022).
Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH melalui Kasi Intel, I Dewa Gede Semara Putra SH mengatakan, penyerahan barang bukti dan tujuh tersangka kepada Penuntut Umum dilakukan pukul 12.15 Wita.
“Menghindari mobilisasi karena masih dalam suasana pandemic Covid-19, tahap dua kami lakukan di masing-masing tempat para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik,” terang Dewa Semara Putra.
Dia menjelaskan, penyerahan tiga tersangka kepada Penutut Umum, yakni mantan Kadis Sosial (Kadis Perpustakaan) I Gede Basma, I Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta, dilakukan di Polsek Kota Karangasem. Selanjutnya Penuntut Umum melakukan penahanan rutan selama 20 hari dititipkan di sel tahanan Polsek Kota Karangasem.
Empat tersangka lainnya, yakni Nyoman Rumia, Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa, juga menjalani proses tahap 2 di tempat berbeda. Tersangka I Gede Putra dan I Ketut Sutama Adikusma penyerahannya dilakukan di Polsek Abang, sekitar pukul 13.30 Wita. Proses penahanan yang dilakukan Penuntut Umum sama dengan tersangka Basma. Dua tersangka ini penahanannya dititipkan di sel tahanan Polsek Abang selama 20 hari.
Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Ni Ketut Suartini, tahap 2 dari penyidik ke Penuntut Umum dilakukan di Polsek Bebandem sekitar pukul 14.40 Wita. Penuntut Umum melakukan penahanan rutan terhdap tersangka Suartini selama 20 hari yang penahanannya dititipkan di Polsek Bebandem.
“Tahap dua ini membuktikan berkas perkara yang diserahkan Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum sudah lengkap. Saat ini tanggungjawab tersangka dan bang bukti ada pada Penuntut Umum,” terang Dewa Semara Putra.
Kajari Aji Kalbu Pribadi, kata Semara Putra sudah menugaskan berberapa Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut. Saat ini Jaksa Penuntut yang ditugaskan tengah mempersiapkan dakwaan terhadap ketujuh tersangka agar perkara tersebut segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Paling lambat pekan depan, berkas perkara dan para tersangka sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hal ini dilakukan untik mempercepat adanya kepastian hukum dari perkara yang sedang kami tangani,” ucapnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, I Gede Basma dan 6 tersangka dugaan korupsi pengadaan masker scuba senilai Rp 2,9 Miliar, itu ditahan penyidik, Rabu 24 Nopember 2021 (wat/jon)








