
DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (24/2).
Ketua Makelis Hakim Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram terbukti melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana pejara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”ujar Hakim Gede Putra Astawa.
Majelis Hakim juga meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp 155 juta subsidair tiga bulan penjara. Uang ini dinikmati oleh terdakwa dari total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 1.022.258.750.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yaitu pidana penjara empat tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa mealui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (dum)








