
KLUNGKUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 1 kilogram. Ketiga pelaku itu yakni, IKW alias SBL, OK serta BD.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana bersama Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono kepada wartawan, Kamis (3/2/2022). Kapolres mengungkapkan, bermula dari penangkapan IKW alias SBL beserta OK. IKW ditangkap di rumahnya di Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.
Polisi menamankan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu dengan berat 0,73 gram bruto atau 0,43 netto. Sedangkan OK ditangkap di rumahnya di Jalan Soka III, Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung. Barang bukti yang berhasil diamankan berupasabu seberat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan dengan mempetakan jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Klungkung. Kecurigaan polisi mengarah pada BD yang tinggal di Jalan Baladewa II Nomor 3 B Semarapura Kelod Kangin, Klungkung. BD diketahui berprofesi sebagai karawan swasta (tukang fogging).
BD ditangkap pada Senin (31/1) dengan barang bukti berupa sabu lumayan besar, seberat 889,7 gram bruto atau 864,65 gram netto. BD mendapatka barang haram ini dari seseorang yang masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di Bali.
“Dengan hasil pengungkapan kasus ini, kami Polres Klungkung berhasil menyelamatkan delapan ribu orang masyarakat dan itu cukup membanggakan bagi kami. Pengembangan kasus ini akan terus kami lakukan, darimana barang bukti ini didapat,” kata Dhanuardana.
BD, pria kelahiran Surabaya 18 Juli 1989 ini membantah dirinya dicap sebagai pengedar narkoba. Ia mengaku hanya sebagai kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut ke seluruh Bali. BD mengaku sudah dua tahun menjadi kurir narkoba.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (yan)








