
Polres Bangli geber pelaku penyalahgunaan narkoba
BANGLI-Jajaran Satnarkoba Polres Bangli mengamankan Kadek Suardika (29) asal Gianyar. Pria yang berprofersi sebagai sopir truk ini ditangkap lantaran hendak pesta sabu-sabu di wilayah Bangli.
Belum sempat pesta, yang bersangkutan keburu diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangli.
Suardika saat dihadirkan dalam press release, Rabu (2/2/2022) menuturkan kalau dirinya baru tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut. Dia mencoba sabu-sabu lantaran diajak teman-teman yang lain.
“Setelah memakai sabu tubuh menjadi bugar,”sebut pria satu anak ini.
Dia mengaku mendapatkan sabu dari temannnya yang kini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
Dia mengaku tidak rutin mengkonsumsi sabu tersebut, lantaran mahalnya harga sabu.
“Kalau ada uang lebih baru saya beli,”tuturnya.
Kasatnarkoba Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta menyebutkan para pelaku narkoba yang diamankan di Kabupaten Bangli, rata-rata orang luar .
Mereka memilih tempat untuk mengkonsumsi narkotika di Bangli.
“Seperti pelaku Suardika, awalnya komunikasi lewat sosial media, kemudian mereka janjian nyabu bareng di Bangli,”beber pria asal Tabanan itu.
Lanjut dia, selain mengamankan Suardikan dalam sebulan ini pihaknya berhasil menciduk pelaku narkoba lainnya yakni, I Wayan Sudiana (29) dengan alamat Kutuh, Kutuh Selatan, Badung.
I Gusti Ngurah Aksa Jiwita (28) dan I Kadek Budi Utama (25), keduanya berasal dari Tulikup, Gianyar. Sementara total barang bukti dari keempatnya 1,87 gram bruto.
“Para tersangka transaksi narkoba lewat m-banking dengan sistem tempel,”katanya.
Sebagai tindaklanjut, menurut Sudira, pihaknya masih melakukan pengembangan atas keterangan dari semua tersangka. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus melakukan pendalaman keterangan para tersangka,”pungkasnya. (dus,yan)








