
DENPASAR – Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dilimpahkan Penyidik Kejati Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi Rp 16 miliar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih. Ia juga disinyalir melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP (Dewa Ketut Puspaka) dan barang bukti kepada Penuntut Umum,”ujar Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Selasa (16/11/2021).
Ia mengungkapkan, DKP disangka melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
“Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kerobokan sejak Senin (15/11/2021) hingga 20 hari ke depan. Sebelumnya, tersangka telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak 18 Oktober 2021. DKP didampingi penasihat hukum saat pelimpahan ke Penuntut Umum. Kami menyerahkan 192 barang bukti yang didominasi dalam bentuk dokumen,”bebernya.
Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar dengan Ketua Tim JPU Agus Purnomo selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali. (dum)








