
BADUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR.
Hal itu tertuang dari Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Keluarnya SE tersebut ditindaklanjuti PT Angkasa Pura I (Persero) dengan menyebarkan informasi melalui akun Instagram @baliairport.
Dalam postingan itu, pelaku perjalanan orang usia di atas 12 tahun yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin, tapi melampirkan hasil uji tes negatif PCR.
Namun hal itu tidaklah serta merta berlaku karena seperti termuat dalam ketentuan penutupnya, SE Kemenhub 88/2021 itu baru berlaku mulai 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
“Kita ada waktu sosialisasi selama dua hari ke depan. Nah, pas tanggal 24 itu, aturan rapid antigen itu sudah tidak berlaku lagi,” ucap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Kamis 21 Oktober 2021.
Ia berharap, segenap pengguna jasa senantiasa memperhatikan aturan terbaru yang dikeluarkan. Hal tersebut tidak lain adalah guna menghindari kemungkinan terjadinya kendala dalam melakukan perjalanan. (adi)








