
BULELENG – Upaya menggenjot pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2021 terus dilaksanakan Unit Pelayanan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD-PPRD) Bali di Kabupaten Buleleng. Selain menggencarkan program Drive Thru dan kebijakan strategis Gubernur Bali berupa diskon pajak kendaraan bermotor periode II tanggal 4 Oktober – 17 Desember 2021 sesuai Pergub No. 21 Tahun 2021 dan Pergub No. 46 Tahun 2021, UPTD-P2RD Bali di Buleleng juga memperluas layanan.
“Kebijakan Gubernur yang mendapatkan respons positif dari masyarakat, kami perluas layanan dengan di Kecamatan Seririt dan Kubutambahan,” ungkap Kepala UPTD-PPRD Bali di Buleleng, I Gusti Ayu Mirahwati, Kamis, 21 Oktober 2021.
Mirahwati yang menandaskan, dengan strategi yang dilakukan antara lain berupa diskon pajak target PKB Tahun 2021 akan dapat terpenuhi ditengah Pandemi Covid-19 yang mulai melandai.
“Kami berharap dan terus berupaya untuk dapat mencapai target PKB tahun 2021 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali. Mengingat, animo wajib pajak kendaraan semakin meningkat, rata-rata 500-an perhari untuk layanan di Kantor Bersama Samsat Buleleng,” ungkap Mirahwati.
Melihat animo yang meningkat dan melandainya kasus konfirmasi Covid-19, Mirahwati mengaku optimis target bisa tercapai.
“Kami juga mengembangkan layanan, bersinergi dengan BUMDes dan LPD. Kerjasama dengan BUMDes sudah terlaksana, sementara dengan LPD baru kita mulai dengan LPD Buleleng,” pungkasnya.(kar)








