TABANAN – Bagi warga Kota Tabanan maupuan mereka yang masuk wilayah Desa Adat Kota Tabanan (DAKT) wajib waspada dan wajib mengenakan masker saat berada di luar rumah kalau tidak ingin kena sanksi adat. DAKT telah selesai menyusun perarem tentang pengendalian dan pencegahan gering agung Covid-19 untuk mencegah meluasnya Covid-19 di wilayah DAKT.
Dalam perarem tersebut intinya termuat sanksi bagi yang melanggar protocol kesehatan pencegahan Covid-19 ketika berada di wilayah DAKT. Namun, DAKT Tabanan masih menunggu pengesahan dari Majelis Desa Adat (MDA) agar perarem tersebut bisa diterapkan.
Bendesa Adat Kota Tabanan, I Gusti Gede Ngurah Siwa Genta menjelaskan, seluruh desa adat memang diminta untuk membuat Perarem (aturan adat) dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Hal ini kata dia sebagai uipaya mencegah meluasnya penyebarana Covid-19 di wilayah desa adat masing-masing. “Dalam pararem itu yang diatur utamanya kewajiban seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan serta penanggulangan Covid-19 seperti wajib menggunakan masker, penyediaan tempat cuci tangan, physical distancing serta mengatur tentang pelaksanaan upacara yadnya ditengah pandemi Covid-19,” ungkapnya, Minggu (28/6/2020).
Dijelaskan, adanya ketentuan sanksi tersebut, untuk menguji ketaatan dan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Karena selama ini anjuran dan imbauan pemerintah masih saja ada yang melanggar. Dengan adanya perarem nanti, seluruh krama dapat terikat dengan sanksi adat. “Saat ini kami masih menunggu Perarem pengendalian dan pencegahan gering agung covid 19 disahkan dari MDA dan PM, baru nantinya bisa terapkan sanksi, karena tanpa payung hukum pasti, kami belum berani mengambil tindakan penerapan sanksi. Selama ini hanya edukasi dan masih ada yang melanggar,” terangnya.
Sanksi dalam perarem itu kata dia adalah pembinaan yang diberikan seperti teguran lisan, peringatan tertulis. Jika masih melanggar, sanksinya denda maksimal Rp 500 Ribu. “Sanks yang diberikan bertahap,” sebutnya.
Dikatakan, dalam kegiatan patroli keliling oleh satgas desa adat setempat masih ada saja ditemukan sejumlah pelanggaran, meski jumlahnya tidak banyak. Dengan adanya perarem ini untuk membiasakan masyarakat mengikuti protokol kesehatan salah satunya untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan upaya lain untuk bisa ikut mencegah penyebaran Covid-19. “Selain itu bentuk upacara yadnya juga diatur dalam perarem menyesuaikan dengan konsep new normal,” pungkasnya. (jon)