
GIANYAR – Polsek Sukawati menggerebek sebuah warung di Banjar Tangsub, Desa Celuk, Sukawati, Gianyar, Senin 4 Oktober 2021 malam. Polisi menyita 37 liter lebih minuman keras (miras) jenis arak.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat di warung tersebut sering dijadikan tempat nongkrong anak muda sambil pesta miras. Karena dinilai mengganggu ketertiban umum, Kanit Reskrim Polsek Sukawati bersama anggota mendatangi lokasi. “Hasil pemeriksaan, ditemukan 37 liter lebih arak,”ujar Kapolsek Sukawati AKP Made Ariawan, Rabu 6 Oktober 2021.
Ariawan menegaskan, pihaknya sudah melakukan langkah preventif dan beberapa kali memberikan pembinaan. Namun, upaya tersebut tak menimbulkan efek jera sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap penjual miras tanpa izin.
“Terhadap penjual disangkakan pasal 27 (ayat 1) Perda Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2012 tentang surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol /SIUP MB. Kami imbau anak-anak muda yang melakukan pesta miras agar tidak mengulanginya lagi. Cegah kumpul-kumpul di masa pandemi yang rawan berpotensi penularan Covid -19,” tandasnya. (jay)








