
BADUNG – Penyidik Satreskrim Polres Badung menetapkan satu orang tersangka pertikaian berdarah tiga sekawan di sebuah gang di lingkungan Banjar Puseh, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 21.00 WITA.
Tersangkanya I Wayan Armita alias Pak Ega (51) yang membacok I Made Oka Suyasa (40) menggunakan golok secara membabi buta. Pria bertubuh gempal bertato itu mengalami luka di kedua tangan, telinga kanan, luka terbuka di bawah mata kiri sampai batang hidung panjang sekitar 7 cm, luka terbuka di dahi kiri, serta luka sayatan pada dada kiri. Hingga Kamis 30 September 2021, korban masih dirawat di RSUD Mangusada dalam kondisi sadar.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes kepada awak media, Kamis 30 September 2021 mengungkap motif penganiayaan karena ketersinggungan. “Kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan ditahan,”ujarnya.
Terkait kabar ketiganya merupakan anggota salah satu ormas, Kapolres menegaskan masih didalami. Pada kesempatan itu, dibeberkan barang bukti berupa satu linggis, satu batang besi, satu golok, dua motor, dua pasang sandal, serta sebuah handphone.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Perbawa menceritakan permasalahan awal karena isi pesan status WhatsApp dibuat saksi I Nyoman Kresna Bayu Putra alias Mang Jagapati (34) dan memantik kemarahan I Made Oka Suyasa hingga berujung penganiayaan. “Teman saksi (tersangka) tidak terima kemudian terlibat cecok hingga terjadi penganiayaan berat itu,”kata Putu Ika.
Ditanya mengenai isi pesan status WA itu, Putu Ika menegaskan masih didalami. Apakah saat itu ketiganya dalam kondisi mabuk ? “Kemungkinan (mabuk) itu ada karena mereka ini saling kenal dan merupakan teman sepermainan, tapi saling bacok. Intinya, apapun alasan cekcok itu, penganiayaan sudah terjadi, unsurnya tindak pidana sudah terpenuhi dan tersangka ditahan,”tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini. (dum)








