
GIANYAR – Dua petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar mencopot plang Indomaret yang dipasang sembarangan di Jalan Ngurah Rai, Rabu 29 September 2021.
Plang menunjukkan arah 300 M lokasi Indomaret itu diikatkan pada besi penunjuk jalan yang berada persis depan Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar. “Pencopotan diolakukan karena pemasangan plang toko tidak sesuai aturan. Tidak boleh mengunakan fasilitas umum untuk pemasangan plang seperti itu,”ujar Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha.
Pihaknya juga memberikan peringatan kepada pengelola Indomaret. “Kami minta pengelola toko berjejaring tidak mengulangi hal seperti itu. Kalau dibiarkan, Kota Gianyar akan menjadi kumuh,” tegasnya. (jay)








